Supervisor BRI Unit Sidorejo Blora Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Nasabah hingga Rp 1,5 M

BLORA, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri Blora menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana nasabah BRI unit Sidorejo Cabang Cepu periode 2022/2023. Pelaku berinisial YBN yang menjabat sebagai supervisor BRI Unit Sidorejo saat ini sudah ditahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko mengungkapkan ada 26 nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini dengan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

“Tersangka sudah ditahan sejak Selasa 4 Juli 2023 kemarin,” terangnya.

Jatmiko menambahkan, YBS ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Juni 2023. Disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Selanjutnya,  pada Selasa, 4 Juli 2023 sekira pukul 13.30 dilakukan pemeriksaan. Setelah selesai diperiksa langsung ditahan.

“Kita tahan dalam tahap penyidikan berdasarkan sprindik tanggal 26 Juni 2023,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Jatmiko menyebutkan hasil dari penyalahgunaan dana nasabah oleh supervisor BRI Unit Sidorejo ini digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Kerugian yang sudah dihitung Rp 1,5 M. Digunakan untuk kepentingan pribadi. Korban sekitar 26 nasabah. Periode Desember 2022-Maret 2023. Sekitar 4 bulan,” terangnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)