Pengedar Narkoba di Blora Digerebek, BNN Jateng Temukan 1 Kg Ganja Kering

BLORA, Lingkarjateng.idPengedar narkoba, warga Dukuh Ngembag, Desa Gabusan Kecamatan Jati, Kabupaten Blora dibekuk tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah beserta barang bukti 1 kg ganja kering siap edar.

Tersangka yang diketahui bernama Marhaendra Cahya Praditya Herenza ini diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin, 17 Juli 2023 lalu.

Kasi Intelijen BNN Jateng, Kunarto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka. Dari pengakuan tersangka, ganja kering seberat 1 kg itu rencana akan diedarkan di wilayah kecamatan Jati, Randublatung, dan Cepu.

“Setelah A1, kemudian kita amankan beserta barang buktinya. Sebelum sempat diedarkan, ganja berhasil kita amankan,” ucap Kunarto, pada Jumat, 21 Juli 2023.

Atas perbuatannya, pengedar ganja dikenakan Pasal 114 dan 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, Tim Penyelidikan BNN Jateng juga berhasil menangkap dua orang terduga pengedar narkoba di wilayah Blora pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Pihaknya lalu melakukan penyekatan dan pengamatan di perbatasan terhadap mobil mobil dari Jawa Timur. Pada Minggu, 9 Juli 2023 dini hari, sekitar jam 00.15 WIB, tim BNN Jateng  memberhentikan sebuah mobil Honda Jazz warna merah bernomor polisi W 1302 OZ. Di mobil itu, terdapat dua penumpang. Yaitu Doni Catur Riyanto (39) dan Lusi Nandia Wardiani (39). 

“Mobil itu dari Jawa Timur. Kita identifikasi, kita geledah, di dalam mobil itu ditemukan satu bungkus plastik warna hitam. Diduga didalamnya berisi serbuk narkotika jenis sabu atau metamfetamin dengan berat sekitar 100 gram atau satu ons,” terangnya.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu seberat sekitar 100 gram, pihaknya juga menyita 1 unit mobil Honda Jazz dan 5 buah HP sebagai barang bukti kasus tersebut. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)