BLORA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 85 persen berkas pendaftaran calon legislatif atau caleg di Kabupaten Blora dikembalikan. Jumlah tersebut dari keseluruhan 623 bakal caleg yang akan maju pada Pileg 2024 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Mohamad Khamdun, mengatakan bahwa sesuai tahapan Pemilu 2024, bakal caleg diberikan waktu selama dua minggu sejak 27 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melengkapai dan memperbaiki berkas yang masih kurang lengkap.
“Semua sudah terjadwal, dan waktu dua minggu sepertinya cukup untuk melakukan perbaikan berkas,” ujarnya pada Selasa, 4 Juli 2023.
Sedangkan, jika bakal caleg tidak bisa menyerahkan kembali berkas perbaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan maka secara otomatis akan gugur.
“Kemungkinan itu tetap ada, sehingga hal itu juga menjadi perhatian serius bagi parpol jika tidak ingin kehilangan kadernya untuk menjadi peserta dalam pemilu mendatang,” tuturnya.
Setelah berkas perbaikan masuk, KPU Blora akan melakukan penelitian dan peninjauan ulang berkas yang dikumpulkan.
Sebagai informasi, sebanyak 623 bakal caleg telah resmi mendaftar melalui KPU Blora untuk ikut menjadi kontestan dalam pileg 2024 mendatang. Mereka akan bertarung secara terbuka untuk merebutkan 45 kursi Dewan Perwakilan rakyat Daerah kabupaten Blora. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)