Usulan DAK Pengentasan Pemukiman Kumuh Terpadu di Kunduran Blora Ditolak, Ini Alasannya

BLORA, Lingkarjateng.id – Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora terkait dana anggaran khusus (DAK) pengentasan pemukiman kumuh terpadu (PPKT) untuk Kelurahan Kunduran, Kecamatan Kunduran, ditolak Kementerian . 

Usulan DAK PPKT itu sudah memasuki tahao ekspos kepala daerah namin dinilai belum memenuhi syarat lantaran data-datanya belum lengkap.

Kepala Bidang Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian, dan Sumber Daya Alam (IKPSDA) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Blora, Mulyadi menjelaskan bahwa usulan DAK integrasi itu tidak disetujui pusat alias tidak lolos. 

‘’Sebenarnya sudah lolos beberapa tahapan. Sampai pada ekspos kepala daerah oleh bapak bupati. Semula optimis lolos,’’ jelasnya,  pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Mulyadi menerangkan, usulan DAK PPKT itu tidak lolos karena data-data pendukung masih belum lengkap sehingga tersisih. Meski begitu, menurutnya, Pemkab Blora tetap komitmen berupaya mengentaskan wilayah pemukiman kumuh di Kunduran. Hal itu dikarenakan di lokasi tersebut kerap terjadi banjir. 

‘’Sebenarnya sudah diidam-idamkan, tetapi apa boleh buat. Kami tetap optimis dari pemkab 2024 tetap mengalokasikan dari APBD,’’ terangnya.

Ia menjelaskan, semula ada 46 KK  dengan luasan 6.8 hektare yang akan menjadi sasaran progam pengentasan pemukiman kumuh. Dari jumlah itu, 36 akan mendapatkan pembangunan baru dengan anggaran masing-masing rumah Rp 70 juta. Rinciannya Rp 50 juta dari DAK pusat dan  Rp 20 juta dari APBD. 

“Karena gagal, dari pusat tidak cair. Tetapi dari APBD tetap dianggarkan,’’ tuturnya. 

Sebagai informasi, Pemkab Blora mengusulkan proposal DAK PPKT kepada kementerian PUPR dengan lokus penyelenggaraan di Keluruhan Kunduran, Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.

Wilayah Kunduran dipilih karena dianggap perlu penataan lebih lanjut agar lebih layak untuk dihuni. 

“Sebab selain kerap banjir, juga kerap terjadi kebakaran, jarak antar rumah mepet, hingga kondisi jalan yang tak layak karena terlalu sempit,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)