Soal Salah Prosedur OTT Pejabat Basarnas, Novel Baswedan sebut Pimpinan KPK Tidak Bertanggungjawab

JAKARTA, Lingkar.news Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan mengkritik Ketua KPK Firli Bahuri soal kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas.

Dilansir dari akun Twitternya @nazaqistsha, Novel Baswedan menilai bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu tidak bertanggung jawab. Ia mengatakan, kesalahan dalam OTT yang dilakukan KPK bukanlah salah penyelidik.

Hal ini karena, menurutnya, setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK dan Pejabat Struktural KPK. Oleh sebab itu, Novel Baswedan mempertanyakan kenapa tidak menyalahkan Firli Bahuri saja, selaku Pimpinan KPK.

Akui Salah Prosedur OTT Pimpinan Basarnas, KPK Minta Maaf

“Pimpinan KPK tidak tanggungjawab. Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK. Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik/penyidik yang bekerja atas perintah Pimpinan KPK. Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main Badminton di Manado?,” tulis Novel Baswedan melalui akun Twitternya, yang dilansir pada Sabtu, 29 Juli 2023.

Novel Baswedan pun menuding, bahwa kepergian Firli Bahuri untuk meresmikan GOR WKI Richard Mainaky di Kombos, Manado, Sulut, pada Rabu, 26 Juli 2023, sebagai bentuk bahwa Firli sengaja menghindar, dan ahli siasat.

“Setelah tahu ada OTT, Firli langsung pergi ke Manado. Setelah itu salahkan pegawai KPK. Memang Firli ini hebat, ahli siasat. Tapi Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton, apa itu bagian dari tugasnya?,” tweet Novel Baswedan.

Soal Salah Prosedur OTT Pejabat Basarnas, Novel Baswedan sebut Pimpinan KPK Tidak Bertanggungjawab
TANGKAPAN LAYAR: Kumpulan tweet Novel Baswedan menanggapi soal salah prosedur OTT Pejabat Basarnas. (Screenshot Twitter @nazaqistsha/Lingkar.news)

Tak hanya itu, Novel Baswedan juga mengkritik pedas bahwa Firli mempunyai “Ilmu Ninja”. Sehingga menurutnya, Firli akan menghilang disaat menghadapi situasi yang sulit.

“Firli ini selain bermasalah, dia juga punya “Ilmu Ninja”, akan menghilang disaat sulit. Lalu KPK mau tangani kasus-kasus mudah saja?. Tidak mungkin membersihkan lantai dengan sapu kotor. Pimpinan KPK sekarang ini, ibarat sapu sudahlah rusak, kotor pula,” tambahnya.

Dilansir dari Antaranews, KPK telah mengakui adanya kesalahan prosedur dalam OTT terhadap Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi.

KPK Masih Dalami Dugaan Suap Pejabat Basarnas Terkait Pengadaan Alat TA 2023

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Juli 2023.

Atas hal tersebut, Johanis mewakili KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.

Sebelumnya, telah diberitakan di Koran Lingkar, konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai, OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.

“Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agung.

Agung berharap KPK bisa lebih kooperatif dengan pihak TNI karena ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer.

Diketahui, pada Rabu, 26 Juli 2023, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka termasuk Kabasarnas Marsekal Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. (Lingkar Network | Lingkar.news)