SEMARANG, Lingkar.news – Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai pada Selasa, 28 November 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) Handi Tri Ujiono menerangkan ada kluster terkait dengan kampanye yaitu dari tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 peserta pemilu diperkenankan untuk melaksanakan prosedur lapangan kecuali untuk iklan dan rapat umum.
“Jadi iklan di media sosial, elektronik, dan daring (dalam jaringan) itu belum diperkenankan karena hal itu nanti akan dijadwalkan di tanggal 21 Januari sampai 10 Februari. Sementara untuk kegiatan yang lain, misalnya pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemesanan alat peraga terus nanti juga ada debat pasangan calon pilpres termasuk diperkenankan kampanye di medsos itu 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujar Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono di Semarang, Rabu, 29 November 2023.
Ia juga menambahkan, para peserta pemilu sudah menyerahkan akun-akun media sosial di mana setiap platform dibatasi 20 akun.
Pihaknya menjelaskan hal-hal yang dilarang ketika kampanye, seperti yang termaktub di PKPU Nomor 20 Tahun 2023 yang mempersoalkan mengenai NKRI, Pancasila, dan penyebaran hoaks.
“Termasuk beberapa hal lain yang diatur juga di dalam undang-undang lain selain UU Pemilu, contohnya pembatasan UU ITE, UU Penyiaran, dan beberapa larangan yang mengikat,” ucapnya.
Selain itu, peserta Pemilu juga diminta memperhatikan zonasi penyebaran bahan dan pemasangan alat peraga kampanye. KPU Jateng, kata dia, sudah memetakan tempat umum yang tidak diperbolehkan dipasangi alat peraga kampanye.
“Metode kampanye yang sudah diatur kami harap peserta pemilu tetap mematuhinya,” tegasnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkarjateng.id)