Gadaikan Motor Demi Judi, Warga Blora Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Perampasan

BLORA, Lingkarjateng.id – Warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora berinisial A diringkus petugas Satreskrim Polsek Jiken lantaran terbukti membuat laporan palsu korban pencurian sepeda motor dengan kekerasan. Padahal, motornya digadaikan sementara uangnya dipakai berjudi.

Kapolres Blora, AKBP Agus Puryadi, menjelaskan bahwa A mulanya berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Saat itu, A melaporkan kepada Polsek Jiken, jika dirinya telah menjadi korban pencurian oleh empat dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Blora Cepu turut Desa Cabak, Kecamatan Jiken yang mengakibatkan pelapor kehilangan satu unit sepeda motor. Atas laporan tersebut, Polsek Jiken dibantu Satreskrim Polres Blora mengadakan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan yang sangat mencengangkan adalah ketika penyidik menanyakan kepada salah satu saksi, di mana saksi tersebut mengatakan bahwa kejadian itu sebenarnya tidak ada. Hari ini tanggal 12 Desember 2023, kasus ini bisa terungkap dengan nyata bahwa kendaraan dan surat-surat kendaraan masih ada. Ini kita sita dari seorang penggadai yang ada di Blora. Adapun sepeda motor ini digadaikan sebesar Rp 5 juta,” terangnya dalam gelar perkara di Mapolsek Jiken pada Selasa, 12 Desember 2023.

AKBP Agus menjelaskan, motif A membuat laporan palsu kasus pencurian lantaran merasa takut jika ketahuan motor digadaikan untuk judi.

“Motif dari pelaku ketakutan, bagaimana jika motor yang sudah digadaikan ini ketahuan oleh orang tuanya. Akhirnya melaporkan kepada Polsek bahwa dirinya telah mengalami curas dan motornya dirampas,” bebernya.

Sementara dalam penyelidikan, tersangka mengaku sudah beberapa kali menggadaikan barang milik orang tua dan menggunakan uangnya untuk berjudi.  

“Kita kenakan Pasal 220 KUHP yaitu memberikan keterangan palsu. Sampai saat ini di Blora tidak ada kasus perampasan sepeda motor. Dan ini baru laporan yang pertama. Untuk itu perlu kita luruskan bahwa laporan perampasan motor di Blora itu hoaks,” ujarnya.

Bersamaan dengan penetapan sebagai tersangka itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan STNK. (Lingkar Network | Subekan – Koran Lingkar)