Dugaan Maladministrasi, Upaya Eksekusi Berkas Seleksi Perades di Jimbung Blora Gagal

BLORA, Lingkarjateng.id – Upaya eksekusi berkas pelaksanaan seleksi perangkat desa (perades) oleh pemohon Muhkamad, warga Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora berujung gagal. Hal ini dikarenakan pihak termohon yakni Kades Jimbung enggan memberikan berkas yang diminta pemohon.

Muhkamad Cs melakukan upaya eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait dugaan maladministrasi seleksi perades pada Rabu, 9 Agustus 2023. Aksi ini dikawal puluhan anggota ormas dan anggota LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN), anggota kepolisian, TNI dan Satpol PP pun ikut berjaga-jaga di balai desa setempat.

Tiga perwakilan dari pihak pemohon yakni Muhkamad, Kambali dan Sukisman diizinkan masuk ke ruang kerja kades. Sementara Kades Jimbung, Pasrah, didampingi kuasa hukumnya. Dalam ruangan itu tampak satu anggota Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

Pertemuan yang berlangsung kurang dari 30 menit itu sempat memanas. Pihak pemohon dan termohon adu debat dalam ruangan, sebelum akhirnya pihak termohon menutup rapat dan mempersilahkan pihak pemohon meninggalkan balai desa.

Muhkamad mengatakan bahwa upaya eksekusi putusan PTUN menemui kebuntuan alias gagal karena Kades Jimbung menolak memberikan berkas yang ia inginkan.

“Dengan tidak memberikan apa yang kami minta, berarti termohon telah dengan sadar melawan hukum,” ujarnya, usai keluar dari ruangan.

Diduga Ada Maladministrasi Seleksi Perades, Warga Jimbung Blora bakal Eksekusi Putusan PTUN

Menurut Muhkamad, dengan dasar putusan dari PTUN Semarang, mestinya pihak termohon berkewajiban memberikan berkas yang mereka inginkan.

“Kedatangan kami dengan cara baik-baik. Dasar kami jelas, dan memiliki kekuatan hukum tetap tapi termohon tidak bersedia memberikan,” paparnya.

Kendati upaya kali ini gagal, pihaknya mengaku tidak menyerah dan akan melakukan upaya eksekusi lagi.

“Kami akan dorong PTUN untuk bisa menguatkan proses eksekusi ini. Jika perlu kami akan demo,” terangnya,

Sementara itu, pihak termohon, Kades Jimbung, Pasrah menyampaikan dirinya tetap menerima secara baik kedatangan pihak pemohon. Karena itu merupakan bagian dari pelayanan masyarakat.

“Kami akan menerima mereka dengan baik, sekali lagi mereka adalah warga saya,” ujarnya.

Namun, ia mengaku tidak akan memberikan komentar terlalu banyak terkait upaya eksekusi yang dilakukan oleh pemohon.

“Mohon maaf, saya diam dulu, tidak komentar. Biar kuasa hukum saya nanti yang menjelaskan,” ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum Kades Jimbung selaku termohon, Nurul Azizah menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan berkas seperti yang diinginkan oleh pihak pemohon.

“Kami menanyakan siapa badan eksekutor yang ditunjuk oleh PTUN untuk eksekusi di sini. Kalau tidak jelas, kita juga tidak berani memberikannya,” ucapnya.

Menurutnya, jika memang akan dilangsungkan eksekusi, mestinya PTUN Semarang memberitahukan kepada termohon jika akan ada eksekusi yang akan dilakukan oleh yang ditunjuk.

“Berarti mereka beropini sendiri. Berpendapat sendiri untuk melakukan eksekusi,” tegasnya.

Tudingan pihak termohon tidak memberikan berkas yang diminta dan telah melawan hukum itu tidak benar karena yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum.

“Kita ‘kan masih melakukan PK (peninjauan kembali), masih berjalan. Kok mau eksekusi,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seleksi Perades di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora yang berlangsung pada Maret 2021 menuai polemik. Muhkamad Cs menduga ada maladministrasi dalam seleksi perades sehingga pihaknya mengambil langkah untuk melakukan eksekusi putusan PTUN Semarang terkait persoalan tersebut.

polemik terkait seleksi perades di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora mencuat kepermukaan. Muhkamad Cs, warga Desa Jimbung, yang sempat meminta salinan berkas SK pengabdian dan MoU panitia seleksi perangkat desa pada Maret 2021 lalu, berencana melakukan eksekusi berkas pada 9 Agustus 2023 mendatang karena menduga ada maladministrasi dalam seleksi perades.

Menurut Muhkamad, langkah eksekusi itu diambil dengan landasan telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari PTUN Semarang. Putusan tersebut tertuang dalam surat keterangan No.G/KI/2022/PTUN.SMG tentang permohonan keberatan/banding Kades Jimbung yang diajukan ditolak atau kalah dalam persidangan di pengadilan PTUN Semarang.

Putusan tersebut meliputi, menolak permohonan pemohon keberatan, menguatkan putusan Komisi Informasi Publik Jawa Tengah Nomor: 028/PTS-A/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 333.000 (Tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).

“Dengan dasar surat penetapan eksekusi tertanggal 10 Juli 2023 maka kami akan melaksanakan eksekusi putusan PTUN Semarang  pada Rabu 9 Agustus 2023 jam 10.00 Wib, di Kantor Kepala Desa Jimbung,” paparnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)