Dinas PMD Blora Imbau Kades Kelola Dana Desa sesuai Aturan

BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Blora agar berhati-hati dan bijak dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Dana Desa (DD), bantuan kabupaten (Bankab), bantuan provinsi (Banprov), dan bantuan lainnya.

Yayuk menegaskan, dengan ditangkapnya Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora terkait dugaan penggelapan dana desa mestinya menjadi pelajaran bagi semua kades.

“Saya ingatkan kepada semua kepala desa, jika tidak ingin berurusan dengan APH (Aparat Penegak Hukum), jangan pernah korupsi dan gunakan semua bantuan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Yayuk saat ditemui di Blora pada Jumat, 22 September 2023 siang.

Korupsi Dana Desa, Kades Nglebur Blora yang Kabur ke Lampung Akhirnya Diringkus

Saat ini, ia mengaku sedang men-support pihak Inspektorat untuk menangani pemetaan dan pemilahan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Nglebur.

“Iya hari ini, kami baru saja turun lapangan ke Desa Nglebur bersama Inspektorat. Kami sifatnya men-support tugas dari Inspektorat,” ucapnya.

Dalam kunjungannya, Yayuk mengimbau sekretaris beserta perangkat Desa Nglebur agar tetap profesional dalam bekerja.

“Setiap kami turun lapangan akan saya ingatkan agar penggunaan dan pengelolaan keuangan sesuai dengan petunjuk dan sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yayuk menyatakan bahwa kasus Kades Nglebur Rumidi sudah menjadi wewenang APH dan Inspektorat.

“Kalau nanti sudah ada kekuatan hukum tetap baru ada tahapan selanjutnya, di Pj (Penjabat) hingga PAW (Pergantian Antar Waktu),” tuturnya.

2 Bulan Kades Nglebur Blora Absen Ngantor, Pelayanan dan Pencairan Dana Desa Terhambat

Diberitakan sebelumnya, apparat penegak hukum meringkus Kades Nglebur, Rumidi, yang sempat kabur ke Lampung selama 2,5 bulan pada Minggu, 17 September 2023.

Rumidi dengan sengaja menyelewengkan dana Bantuan Kabupaten (Bankab) Kabupaten Blora tahun 2022 dan Dana Desa (DD) tahun 2023. Dana tersebut padahal akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan pavingisasi, talud, JUT (Jalan Usaha Tani), dan pembangunan pipanisasi air bersih.

Dari hasil penyelidikan Polres Blora, Kades Nglebur Rumidi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 396 juta. Rumidi juga sudah diminta untuk mengembalikan uang tersebut, namun baru dikembalikan Rp 40 juta.

“Yang bersangkutan sempat berada di wilayah Lampung, Sumatera. Itupun kami dapat informasi dari teman-teman kades, karena sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang, terus hampir berjalan beberapa bulan kemudian yang bersangkutan kembali ke desanya untuk menengok keluarganya, karena informasinya anak dan istrinya juga sakit,” kata Kasatreskrim Blora AKP Selamet. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)