Pilkada 2024 Dimajukan September, Revisi UU segera Dibahas

JAKARTA, Lingkar.news – Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 4 Oktober 2023 guna membahas perubahan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Persoalan Pilkada (2024), rencana percepatan aja,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD usai mengikuti ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu, 4 Oktober 2023

Mahfud mengatakan bentuk payung hukum untuk memajukan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024 itu masih dalam pembahasan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, ditemui secara terpisah usai mengikuti ratas, mengatakan percepatan jadwal Pilkada 2024 akan diatur melalui revisi terbatas undang-undang pilkada.

“Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena ini kepentingan bersama pilkada ini kan. Undang-undang saja, revisi terbatas,” ungkap Budi.

Wacana Pilkada 2024 Dimajukan, DPR RI Sebut Perlu Kajian Mendalam

Menurut Budi, percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024 tidak diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) agar tidak menimbulkan dugaan konflik kepentingan.

“Jangan (lewat) perpu, dong. Kalau perpu, entar dipikir Presiden (Jokowi) punya kepentingan. Percepatan (jadwal Pilkada 2024) kan kepentingan bersama,” jelasnya.

Rencana percepatan jadwal Pilkada 2024 dilakukan untuk mencegah terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah pada tanggal 1 Januari 2025.

Selain itu, jika Pilkada 2024 tetap digelar sesuai jadwal pada tanggal 27 November, maka presiden terpilih hasil Pilpres 2024 yang dilantik pada Oktober hanya memiliki waktu terbatas dalam menentukan dan melantik menteri dalam negeri (mendagri) yang baru. Mendagri baru juga harus langsung bekerja mengurusi pilkada serentak.

“Mendagri yang baru, misalnya 20 November (2024) dia dilantik, masa (hanya) seminggu dia ngurusin (Pilkada Serentak 2024),” imbuhnya.

Dia mengatakan Pemerintah akan mengusulkan perubahan jadwal Pilkada Serentak 2024 menjadi bulan September. Usul tersebut akan didiskusikan bersama dengan Badan Legislatif DPR. Budi menilai sebaiknya Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Harusnya (diselenggarakan) pemerintahan sekarang,” ucapnya.

Selain Mahfud MD dan Budi Arie, turut hadir pula dalam ratas tersebut ialah Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)