Perangkat Desa dan TPK Diperiksa Kejari Blora soal Dugaan Korupsi Dana Desa Ketuwan

BLORA, Lingkarjateng.id Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora masih terus didalami Kejaksaan Negeri Blora.

Pada Senin, 15 Maret 2024 Kepala Dusun (Kadus) Kedungjari, Budi, menjalani pemeriksaan di Kejari Blora. Ia mengaku dimintai keterangan oleh tim penyidik terkait dugaan korupsi dana desa di Ketuwan.

“Iya saya ditanya seputar proyek desa dari tahun 2022 dan tahun 2023,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 Maret 2024.

Budi juga menyatakan, selama menjadi perangkat desa dirinya tidak pernah dilibarkan dalam pengerjaan proyek desa.

“Saya mengaku, kalau ini memang tidak pernah dilibatkan dalam pengerjaan proyek desa,” terangnya.

Dugaan Korupsi Dana Desa Ketuwan Blora, 7 Orang Dipanggil Kejari

Terpisah, Bendahara Desa Ketuwan, Sipan, mengaku jika hingga saat ini dirinya telah dipanggil sebanyak dua kali. Terakhir ia dipanggil pada tanggal 21 Maret 2024 bersama sekretaris desa.

“Pertanyaan masih hampir sama terkait proyek desa dan perangkat saya sebagai bendahara,” ucapnya.

Pihaknya yang menjadi bendahara desa menyampaikan tidak pernah membawa uang dana desa.

“Usai pencairan ya sudah, cuma lewat,” ucapnya.

Sementara itu perangkat desa lain bernama Yayan, dan tim pelaksana/pengelola kegiatan bernama Bima saat dikonfirmasi tidak memberikan respons, baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon WhatsApp.

Sebelumnya, Tim Kejari Blora telah mendatangi Pemerintah Desa Ketuwan pada Jumat, 1 Maret 2024 terkait adanya informasi dugaan korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Blora tengah menangani dugaan korupsi penggunaan dana desa tahun 2022 dan 2023 namun hingga saat ini tim kejaksaan masih melakukan pengumpulan dana dan bahan keterangan untuk memastikan informasi tersebut. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)