Ketahuan Nyambi PPK Pemilu, 8 ASN dan PPPK di Blora Dipanggil Disdik

BLORA, Lingkarjateng.id – Delapan ASN dan PPPK guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang merangkap menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 dipanggil Dinas Pendidikan Blora pada Senin, 11 September 2023.

Pemanggilan pegawai Pemkab Blora itu buntut dugaan pelanggaran yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum lama ini. Mereka yang terlibat nyambi dimintai keterangan oleh OPD yang menaungi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Aunur Rofiq, melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Mujo Sugiyono, membenarkan delapan ASN dan PPPK guru telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jumlahnya delapan ya, ada tambahan 1 lagi. Dan ini tadi baru selesai rapat, kita kumpulkan semua di sini. Kami sudah menggali semua informasi terkait permasalahan itu,” ujar Mujo, pada Senin, 11 September 2023.

Dari hasil pemanggilan tersebut, Mujo menyampaikan bahwa semuanya belum ada yang melanggar jam kerja.

“Dari keterangan kepala sekolahnya masing-masing, belum ada yang meninggalkan pekerjaan utamanya sebagai guru atau pada saat jam mengajar,” bebernya.

Sehingga disimpulkan bahwa belum ada pelanggaran yang disebabkan oleh guru yang merangkap sebagai PPK Pemilu 2024.

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bahwa diharapkan ada dukungan dari pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan Pemilu,” imbuhnya.

Dikatakannya, bahwa kepala sekolah bisa langsung melakukan pengawasan terhadap guru yang merangkap sebagai PPK.

“Kesimpulan, tidak ada yang dilanggar, jadi juga tidak ada sanksi,” ucapnya.

Sementara itu salah satu guru yang merangkap PPK Pemilu 2024, Makrus, mengatakan hingga saat ini keterlibatannya sebagai PPK di Kecamatan Randublatung masih bisa disiasati.

“Jadi, kami berusaha untuk tidak meninggalkan jam kerja utama kami sebagai guru,” ujar guru SMP 1 Randublatung ini.

Sebelumnya, Ketua KPU Blora Mohamad Khamdun mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui jika ada ASN dan PPPK yang merangkap sebagai PPK.

“Kalau di kami, sepanjang tidak menyalahi aturan dari KPU, itu sah-sah saja,” ujar Khamdun. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)