Jember Butuh Tambahan 16.312 Surat Suara Pemilu 2024

JEMBER, Lingkar.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur meminta tambahan sebanyak 16.312 surat suara Pemilu 2024 karena rusak dan kurang usai dilakukan pelipatan surat suara beberapa waktu lalu.

“Berdasarkan data, jumlah surat suara yang rusak sebanyak 6.341 lembar dan kurang sebanyak 9.971 lembar, sehingga totalnya 16.312 lembar surat suara,” kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in saat dikonfirmasi per telepon di Jember, Senin, 22 Januari 2024.

Secara rinci, surat suara yang rusak mulai surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 244 lembar, DPR RI sebanyak 1.872 lembar, DPD sebanyak 165 lembar, DPRD Jawa Timur sebanyak 2.685 lembar, DPRD Kabupaten Jember sebanyak 1.375 lembar.

Kemudian surat suara yang kurang setelah dilakukan penghitungan dalam boks yang dikirim pihak penyedia yakni surat suara presiden dan wakil presiden kurang 1.647 lembar, DPR RI kurang 1.596 lembar, DPD kurang 1.938 lembar, DPRD Jember kurang 4.790 lembar.

“Kami sudah melaporkan surat suara yang rusak dan kurang kepada KPU RI dan Jawa Timur, sehingga akan dikirim surat suara pengganti sesuai dengan kebutuhan di Jember,” tuturnya.

Menurut Syai’in, surat suara pengganti akan dikirim pihak penyedia secepatnya, sehingga bisa dilakukan sortir dan pelipatan dengan cepat karena jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Hingga Senin (22 Januari 2024) ini saya belum tahu apakah sudah datang karena belum melakukan pengecekan surat suara tersebut di gudang,” ucapnya.

Adapun total jumlah surat suara pemilu presiden, DPR RI, DPD, DPRD Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Jember yang sudah terlipat sebanyak 10.057.318 lembar.

Kebutuhan surat suara untuk masing-masing jenis di Jember sebanyak 2.014.853 lembar yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Jember ditambah dengan cadangan 2 persen dan surat untuk pemungutan suara ulang.

KPU Jember akan melakukan pengepakan surat suara bersama kotak suara sesuai kebutuhan masing-masing kecamatan, selanjutnya akan didistribusikan kepada masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 31 kecamatan di Jember. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)