Jaga Kebersihan, Pemkab Jepara akan Berlakukan Aturan PKL Harus Sediakan Tong Sampah

JEPARA, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan memberlakukan aturan yang mengharuskan pedagang kaki lima (PKL) menyediakan tempat sampah, baik berupa plastik besar, tong atau sejenisnya.

Hal ini agar seluruh PKL di Jepara ikut menjaga kebersihan lingkungan. Khusus penjual makanan, mereka diwajibkan menyediakan tempat sampah secara mandiri sehingga sampah tidak berserakan.

“Ini nanti jadi satu kewajiban. Penjual makanan itu harus menyediakan tempat sampah secara mandiri,” kata Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, saat Dialog Interaktif di studio LPPL Radio Kartini Fm Jepara, pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Upaya ini dapat terus memacu kesadaran masyarakat untuk membudayakan hidup bersih. Selain itu PKL, kebijakan menyediakan tempat sampah mandiri ini, juga akan diberlakukan kepada pedagang di tempat-tempat wisata agar Kota Ukir tetap bersih dan bebas dari sampah.

“Tujuan kita supaya Jepara tetap sehat, bersih, enak dipandang mata,” ujarnya dalam program Bupati Menyapa lewat Radio bertajuk “Jepara Tetap Bersih, Pertahankan Adipura Kencana”.

Ia menilai, adanya tempah sampah yang disediakan bisa memudahkan para penjual saat membersihkan lapak setelah selesai berjualan.

“Setelah dia (PKL) selesai jualan dibawa atau dibuang di tempat sampah yang tersedia,” tuturnya.

Jaga Kebersihan, Pemkab Jepara akan Berlakukan Aturan PKL Harus Sediakan Tong Sampah
DIALOG INTERAKTIF: Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta dalam program Bupati Menyapa lewat Radio bertajuk “Jepara Tetap Bersih, Pertahankan Adipura Kencana”, di studio LPPL Radio Kartini Fm Jepara, pada Selasa, 24 Oktober 2023. (Diskominfo Jepara for Lingkar/Lingkar.news)

Terkait jenis tempat sampah yang disediakan pedagang, kata dia, bisa berupa plastik besar, tong, atau sejenisnya. Jika itu tersedia, bungkus-bungkus makanan dan minuman tak berserakan di sekitar lokasi jualan.

Diketahui, Kabupaten Jepara telah dianugerahi penghargaan Adipura sebanyak 16 kali. Dari jumlah itu, 14 kalinya diraih secara berturut-turut sampai tahun 2022. Lalu kembali dilanjutkan pada tahun 2023 dengan hasil capaian kategori tertinggi berupa Adipura Kencana.

Sedangkan untuk tahun 2024, baru-baru ini Tim Penilai Adipura sudah melaksanakan penilaian untuk Jepara. Harapannya Jepara dapat senantiasa mempertahankan penghargaan tersebut.

Sehingga, tambahnya, butuh komitmen dan konsisten agar penghargaan yang pernah dicapai dapat dipertahankan.

“Merawat, mempertahankan sesuatu yang sudah kita capai itu memang harus komitmen dan konsisten,” tegas Pj Bupati Jepara.

Diketahui, turut hadir dalam acara tersebut yaitu Kepala Diskominfo Arif Darmawan sebagai pemandu dialog, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara Edy Marwoto dan Direktur Bank Sampah Induk Jepara Anis Surahman sebagai narasumber pendamping, serta hadir juga Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Ferry Yudha Adhi Dharma.

Inisiasi Pembentukan TPS3R Mulai Tingkat Desa

Sementara itu, dari hasil pantauan Tim Penilai Adipura selama berada di Jepara, Plt Kepala DLH Edy Marwoto menyampaikan, ada beberapa catatan yang pihaknya terima. Di antaranya, mengenai penguatan sistem penanganan sampah melibatkan masyarakat. Menindaklanjuti catatan tersebut, pihaknya saat ini sudah menginisiasi TPS3R mulai dari desa.

“Sarannya dengan memperbanyak tempat pengelolaan sampah reusereducerecycle (TPS3R),” ujar Edy Marwoto.

Ke depan, harapannya sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir atau TPA sudah terkurangi. Bahkan nantinya tidak ada. Upaya itu juga sudah masuk dalam perencanaan daerah.

Lebih lanjut, Edy Marwoto menjelaskan, dalam perencanaan itu meliputi pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST di lokasi TPA. Fasilitas tersebut bisa menghasilkan sumber energi terbarukan dengan teknologi refuse derived fuel atau RDF.

“Itu memang jangka menengah kita, mungkin tahun depan instalasi (TPST) ini sudah dibangun,” terangnya.

Berikutnya, kata dia, Tim Penilai Adipura memberikan catatan terkait keteraturan dan penataan PKL. Khususnya yang berada di sepanjang jalan protokol, seperti Alun-Alun I Jepara, Jalan Kartini, dan Jalan Pemuda. Di samping itu, Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Mangunsarkoro belum dimasukkan ke dalam regulasi sebagai lokasi perdagangan untuk PKL.

“Jadi saat itu waktu penilaian tidak hanya dilakukan saat siang hari, tapi malam hari juga,” imbuhnya.

Meski demikian, pihaknya tetap optimis dapat menindaklanjuti catatan dari Tim Penilai Adipura. Selain agar dapat mempertahankan Adipura Kencana, juga mendorong masyarakat selalu sadar dan peduli kebersihan lingkungan.

Di sisi lain, Direktur Bank Sampah Induk Jepara Anis Surahman menyampaikan, jumlah bank sampah saat ini sudah ada 142 kelompok. Lokasinya tersebar di semua desa. Itu sesuai instruksi bupati, tiap desa minimal ada satu bank sampah.

“Harapannya pemerintah desa selalu mendukung kegiatan kami,” ucap Anis Surahman.

Kelompok masyarakat yang ingin dilatih mengelola bank sampah bisa kirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup Jepara, dengan tembusan ke Bank Sampah Induk Jepara. Pihaknya mengaku selalu membuka diri dan siap melakukan pendampingan. (Lingkar Network | Koran Lingkar)