Tingkatkan Layanan Informasi Publik, Pemdes Diminta Koordinasi dengan Pemkab Blora

BLORA, Lingkarjateng.id – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Blora, Slamet Setiono mengatakan bahwa Pemerintah Desa (Pemdes) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk meningkatkan kualitas dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

“Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh pemerintah desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa,” ungkap Slamet.

Ia menjelaskan, terkait permohonan informasi serta mekanisme memperoleh informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat kategori informasi publik mengenai informasi publik yang terbuka dan dikecualikan.

“Hak Badan Publik dapat menolak permohonan informasi publik, yaitu informasi yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan dan informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas,” jelasnya.

Menurutnya, selain dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik Desa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa berhak mendapatkan pengembangkan kapasitas pejabat fungsional atau petugas informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten.

Lebih lanjut, Slamet berharap agar Pemerintah Desa dan Badan Publik Desa dan badan publik lainnya secara umum lebih mempersiapkan diri dalam mengelola informasinya dan melakukan pelayanan informasi. Sehingga dapat menjamin hak atas akses informasi publik, sekaligus mengembangkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Mari kita belajar bersama, apa itu keterbukaan informasi publik, yang tentu saja semuanya sudah diatur sedemikian rupa regulasi, peraturan, undang-undang, dan lainnya,” tandasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)