Satpol PP Demak Sita 9 Botol Miras dan Jaring 4 WTS

DEMAK, Lingkar.news – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar kegiatan Operasi Yustisi ke tempat-tempat peredaran minuman keras (miras) sekaligus menjaring wanita tuna susila (WTS).

Operasi yang digelar pada Kamis malam, 7 Maret 2024 itu menyasar Kecamatan Demak dan Kecamatan Wonosalam.

Tim gabungan yang terjun dalam operasi tersebut terdiri dari 11 personel Satpol PP Demak bersama 2 personel Kodim 0716/Demak.

Plt Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono menyampaikan bahwa, operasi yustisi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menegakkan Perda.

“Dasarnya yaitu Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak dan Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” kata Plt. Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono, pada Jumat, 8 Maret 2024.

Dalam gelaran operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 9 botol miras dan mengamankan 4 WTS.

“9 botol miras dari penjual di beberapa tempat yang ada di dua kecamatan itu,” jelasnya.

Agus menambahkan, tim gabungan juga berhasil mengamankan 4 WTS dengan masing-masing inisial T, PK, AS, dan P.

“Pada saat mereka lagi mangkal di warung-warung kopi yang ada di ruas Jalan Lingkar Demak, kita amankan dan kita bawa ke Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta,” imbuhnya.

Selain mengamankan berupa barang bukti miras, kata Agus, pihaknya juga melakukan pendataan para penjual miras tersebut.

“Jika mereka ditemukan kembali melakukan transaksi jual beli miras akan ditindak tegas,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)