Realisasi Pajak Retribusi Parkir di Pekalongan Capai Rp 1,3 M

PEKALONGAN, Lingkar.news Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mencatat nilai realisasi pajak retribusi parkir selama 2023 mencapai Rp 1,3 miliar atau sekitar 80 persen selama setahun.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Soesilo di Pekalongan, pada Selasa, 16 Januari 2024 mengatakan bahwa, pihaknya menetapkan besaran tarif parkir kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp1.000, mobil Rp2.000, dan kendaraan berat seperti bus Rp15.000

“Oleh karena itu, untuk pencapaian target retribusi parkir 2024 sebesar Rp 1,5 miliar, kami akan menertibkan titik-titik parkir liar agar bisa memberikan kontribusi untuk penerimaan pendapatan asli daerah,” tuturnya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Karmani mengatakan retribusi parkir memang besarnya berbeda-beda sesuai kesepakatan pengelola.

Misalnya, retribusi parkir di kawasan Taman Wisata Laut Pantai Pasir Kencana yang dikelola oleh organisasi perangkat daerah dengan wilayah lain.

Ia mengatakan ada perubahan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mensyaratkan ada pembuatan peraturan daerah retribusi yang dijadikan satu sehingga ditertibkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah dimana untuk besaran tarif retribusi di tepi jalan umum tidak mengalami perubahan.

Oleh karena itu, kata dia, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir 2024, pihaknya berupaya akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penertiban pada para juru parkir baik secara pengelolaan, penataan di lokasi tempat parkir maupun pengenaan tarifnya.

“Tentunya, para juru parkir secara rutin kami adakan kegiatan pembinaan. Selain itu, kami juga rutin mengadakan operasi gabungan dengan melibatkan jajaran kepolisian, TNI, dan Satpol dalam rangka pembinaan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)