Proyek di Bandara Ngloram Blora Diduga Pakai Tanah Urug Ilegal, Kok Bisa?

BLORA, Lingkarjateng.id – Proyek pembangunan di Bandara Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora menuai kontroversi. Pembuatan akses menuju gedung Pertolongan Kecelakan Penerbangan dan Pemadaman Kebakaran (PKP-PK) Bandara Ngloram diduga menggunakan material tanah urug ilegal.

Tanah urug itu diduga diambil dari quari ilegal di Kecamatan Kradenan dan Jepon Kabupaten Blora. Padahal izin dukungan quari tanah urug yang digunakan CV Tumpu Harapan berlokasi di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas nama Sarif Usman.

Proyek dengan nomor kontrak 121/PPK-NCP/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 itu dikerjakan CV Tumpu Harapan dari Yogyakarta. Sumber anggaran dari APBN 2022 senilai Rp1.497.236.000. Sementara pekerjaannya dimulai 1 November 2022.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) Unit Penyelenggara Bandar Udara kelas III Dewadaru Karimunjawa Jepara yang juga membawahi Bandara Ngloram, Susanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi kepada kontraktor terkait dugaan penggunaan tanah urug ilegal itu.

“Secepatnya kita klarifikasi. Kita hentikan dulu sementara sambil buat surat klarifikasi tanah dari mana,” terangnya, baru-baru ini.

Namun pada dasarnya, pekerjaan tersebut merupakan kewenangan pihak kontraktor. Hal itu menyangkut berapa rit material yang digunakan, tanah dari mana dan lainnya.

“Terkait ilegal atau tidak itu kontraktornya tidak dari bandara,” tegasnya.

Susanto mengakui pekerjaan pembuatan akses ke PKP-PK itu memang molor, baru 36 persen. Keterlambatan itu katena terkendala cuaca yang hujan terus menerus.

Pembuatan akses menuju gedung PKP-PK sendiri sepanjang 320 meter dan lebar 4,5 meter yang nantinya akan dipaving dengan spek k 250 dan t 8 cm.

Sementara itu, Kontraktor dari CV Tumpu Harapan, Erna, mengaku baru tahu kalau proyeknya menggunakan material tanah urug ilegal. Sebab dia sendiri jarang ke lokasi. Apalagi terkait lapangan, sudah dipasrahkan sama pelaksana di lapangan.

“Kabar itu belum sampai ke perusahaan. Saya ke lokasi saat rapat dan awal-awal teken kontrak,” jelasnya.

Erna menambahkan, pihaknya akan koordinasi dengan pelaksana terkait kabar asal usul tanah tersebut.

“Kita akan koordinasikan secara internal dulu,” tambahnya.

Di sisi lain, Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, menegaskan, bahwa quari di Kecamatan Kradenan tersebut belum ada izinnya.

“Setelah kami cek lokasi tersebut belum ada izinnya,” ujarnya.

Hadi menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar.

Dari informasi tersebut, izin dukungan quari tanah urug yang digunakan CV Tumpu Harapan berlokasi di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur atas nama Sarif Usman. Namun karena kualitasnya tidak sesuai spek, yakni berlumpur, sehingga pengambilan urug dialihkan ke Parengan, Kecamatan Kradenan dan Jepon. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)