PPK Akui Dapat Aliran Dana Rutin hingga Rp 200 Juta dalam Kasus Suap Jalur Kereta Api

SEMARANG, Lingkar.news – Kasus dugaan suap proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api menyeret Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto yang merupakan salah satu rekanan DJKA Kemenhub.

Dirinya diperkarakan karena melakukan suap kepada DJKA untuk merekayasa lelang pemeliharaan jalur kereta api pada anggaran 2018-2022.

Dirinya juga disebut mengalirkan dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah yaitu Bernard Hasibuan dengan besaran dana mencapai Rp 200 juta. Selain itu, Dion Renato juga disebut mengalirkan dana ke beberapa pihak lainnya, seperti Kepala Balai Perkerataapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan anggota DPR RI.

Kasus Suap Jalur Kereta Api, Sekjen Kemenhub dan 1 Saksi Lain Mangkir Pemeriksaan

Hal ini disampaikan oleh Bernard Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Dirinya mengaku menerima dana beberapa kali dari Dion Renato.

“Kadang Rp 50 juta, Rp 100 juta, bahkan Rp 200 juta,” kata Bernard.

Bernard mengaku menerima dana tersebut rutin setiap bulan setelah ada pemenang lelang. Uang tersebut, kata Bernard, setelah Dion Renato memenangkan lelang, jika nilai proyeknya Rp 164 miliar.

“Uang itu saya terima sejak kontrak berjalan. Fee juga mengalir ke Inpektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Ada juga aliran dana lainnya berasal dari keuntungan yang diperoleh PT IPA dalam pengerjaan proyek tersebut,” ungkap Bernard.

Kasus Suap Jalur Kereta Api, Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK Jadi Saksi

Untuk anggota DPR RI Sudewo, nilai uang yang diberikan yakni 0,5 persen dari nilai proyek setelah dikurangi biaya pajak. Total fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek setelah dikurangi pajak.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa, 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dengan dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

OTT Pejabat DJKA, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 10 Orang Ditetapkan Tersangka

Para tersangka tersebut terdiri atas 4 pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan 6 tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut, di antaranya proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. (Lingkar Network | Lingkar.news)