Operasi Pekat, Satpol PP Demak Dapati Pelajar Bawa Pil Koplo

DEMAK, Lingkar.news – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak mendapati pelajar membawa pil koplo dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) diwilayah perkotaan. 

Kepala bidang Prohukda Satpol PP Demak, Sardi menyampaikan bahwa pihaknya akan masifkan kegiatan operasi yustisi maupun non yustisial guna mencegah perbuatan atau tindakan menyimpang serta memerangi penyakit masyarakat. 

“Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, kita lakukan operasi yustisi maupun non yustisial secara masif, kita datangi tempat-tempat hiburan,” ujar Sardi usai mengisi kegiatan Satpol PP Goes to School di SMA Islamic Centre.

Dalam kegiatan operasi yang dilaksanakan baru-baru ini, tim gabungan mendapati pelajar yang membawa obat-obatan terlarang. 

“Kemarin memang saat kita melaksanakan operasi yustisi mendapati adanya pil estasi atau jenis narkoba dengan membawa 10 bungkus atau 100 butir pil itu dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Statusnya masih pelajar 19-20 tahun, pelakunya kami serahkan ke Polres,” terangnya. 

Selain masifkan operasi, Satpol PP juga melaksanakan sosialisasi melalui program Satpol PP Goes to School sebagai upaya memberikan pemahaman terkait pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang kepada pelajar. 

“Sosialisasi ini merupakan salah satu cara yang efektif, karena kita secara langsung mendatangi sekolah khususnya sasaran kita anak pelajar supaya tidak menggunakan narkoba, dan kami akan sosialiasikan secara masif ke para pelajar,” katanya. 

Sardi menerangkan bahwa kasus narkoba di Kabupaten Demak cukup menjadi perhatian oleh pemerintah setempat. 

“Dilihat dari data mulai tahun 2021 sampai dengan 2023 memang kasus yang ada di Kabupaten Demak sebanyak 39 kasus, 48 kasus dan 34 kasus di Demak selama 3 tahun kesini, memang Demak ini dinyatakan darurat narkoba oleh Ibu Bupati dengan adanya perda,” terangnya.

Sebagai informasi, kegiatan Satpol PP Goes to School tersebut, selain penyampaian materi terkait Perda No 1 tahun 2024 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, para peserta juga diberikan pemahaman tentang Perda No 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Sekaligus Perda No 2 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)