Oknum PPK di Blora Ketahuan Gelembungkan Suara Lewat Sirekap

BLORA, Lingkarjateng.id – Salah satu Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Blora tertangkap basah berupaya melakukan penggelembungan suara salah satu peserta Pemilu. Akibatnya oknum tersebut dipanggil KPU untuk dimintai keterangan.

“Sudah mengakui. Sudah kita panggil,” ucap Noorman Pramono, komisioner KPU Blora divisi Hukum dan Pengawasan.

Noorman menambahkan, aksi dan upaya penggelembungan suara tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi. “Sendirian,” tambahnya.

Atas tindakan tersebut oknum PPK dipastikan bakal mendapat sanksi dari KPU. Namun saat ini KPU Blora masih fokus soal rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten. Rencananya setelah rekapitulasi selesai baru memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

“Hasil kajian belum bisa diumumkan ke publik,” terangnya di Gedung Larasati Kamis, 29 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengaku yang bersangkutan sudah dipanggil sekitar dua hari yang lalu. Sebagai bentuk sanksi oknum PPK tersebut tidak diperkenankan untuk menghadiri rekapitulasi tingkat Kabupaten di Gedung Larasati Blora.

“Ini salah satu sanksinya” ucapnya.

Terkait apakah bakal disanksi sampai pemberhentian, Widi hanya mengangguk.

Terpisah, oknum PPK Kecamatan Ngawen berinisial SL enggan menjawab dugaan penggelembungan suara yang menyeret namanya tersebut.

“Supaya satu pintu jawaban ada di ketua KPU, karena semua PPK juga diklarifikasi oleh KPU bukan hanya saya, dan semua sudah terselesaikan di KPU Blora sebelum pleno 🙏,” tulisnya melalui pesan WhatsApp. (Lingkar Network | Subekan – Lingkarjateng.id)