Masyarakat Jateng Diimbau Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

SEMARANG, Lingkar.news Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar secara aktif mengecek daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.

“Selama ini, persoalan daftar pemilih selalu menjadi dalil permohonan para peserta pemilu pada saat mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi,” kata Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Menurut dia, daftar pemilih harus benar-benar valid dan untuk mencapai validitas itu butuh partisipasi publik.

“Mari kita sama-sama mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih. Mari kita ingatkan sanak saudara kita masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan benar. Jika belum maka silahkan lapor ke pengawas pemilu terdekat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu tahapan yang sangat krusial dalam pemilu adalah tahapan penyusunan daftar pemilih yang berlangsung sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Di Jawa Tengah, daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sudah ditetapkan sebanyak 28.289.413 dengan rincian 14.113.893 perempuan dan 14.175.520 laki-laki.

Meski DPT sudah ditetapkan, lanjut dia, pergeseran daftar pemilih tetap di TPS masih dapat terjadi sebab ada ketentuan tentang daftar pemilih tambahan (DBTb) yakni daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Ada juga, daftar pemilih khusus (DPK) yakni daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Untuk memastikan seluruh warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024, para pengawas pemilu di Jawa Tengah melakukan berbagai upaya dan kinerja dari pencegahan, pengawasan hingga penanganan pelanggaran.

Bawaslu Jateng juga melakukan identifikasi kerawanan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan pemilih, diantaranya pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan pencocokan dan penelitian, pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu kepala keluarga.

Temuannya berupa petugas teknis pemilu tak teliti dalam proses penelitian administrasi calon petugas pemutakhiran data pemilih.

Kemudian, ada pantarlih yang tak menempelkan stiker pencocokan dan penelitian, pantarlih yang hanya memberikan stiker coklit, namun tak memberikan tanda terima ke pemilih.

Atas adanya pelanggaran tata cara dan prosedur pelanggaran administrasi ini, pengawas pemilu memberikan rekomendasi perbaikan.

Dalam proses penyusunan daftar pemilih, pengawas di Jateng juga mencatat adanya pembentukan pantarlih yang harus dipangkas karena adanya restrukturisasi TPS di tengah proses coklit.

“Meski pengawas pemilu ada kesulitan mengakses data pemilih by name by address, tapi itu tak menyurutkan semangat pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan dengan berbagai cara, uji petik coklit, audit hasil coklit, pencermatan DPS, DPSHP, patroli kawal hak pilih, hingga DPT,” ujarnya.

Selain pencegahan, Bawaslu Jateng juga melakukan pengawasan melekat, pencermatan data, dan analisa data.

Pengawasan melekat dilakukan saat pengawasan coklit hingga penyusunan DPS yang kemudian ditetapkan menjadi DPT. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)