KPU Kendal Sebut Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg hingga Hari Ketiga

KENDAL, Lingkar.news Suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah pada hari ketiga pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 masih terlihat sepi dan belum ada satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg).

Komisioner KPU Kendal, Rokhimudin bersama jajaran komisioner lainnya, dan Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani beserta jajarannya, juga tampak bersiap di ruang pendaftaran di Kantor KPU Kendal guna menunggu perwakilan parpol mendaftarkan bacalegnya.

Rokhimudin menjelaskan, hingga hari ketiga ini belum ada satupun parpol yang datang untuk mendaftarkan bacalegnya.

“Untuk masa pengajuan dimulai 1 Mei s.d 13 Mei 2023, pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Sampai hari ketiga ini, belum ada satupun partai politik yang mengajukan bacalegnya,” ujar Rokhimudin, pada Rabu, 3 Mei 2023.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah bersurat ke parpol di Kabupaten Kendal untuk menyampaikan jadwal penerimaan pengajuan bacaleg Kabupaten Kendal. Menurutnya berdasarkan pengalaman Pileg tahun 2019, parpol di Kabupaten Kendal akan mengajukan bacalegnya menjelang hari terakhir pendaftaran yakni sekitar H-3 penutupan pendaftaran.

Bacaleg Pemilu 2024 Jalani Tes Kesehatan di RSUD Soewondo Kendal

“Kita masih menunggu, namun tampaknya mereka belum berencana mengajukan karena masih fokus melengkapi dokumen persyaratan seperti SKCK, surat kesehatan, dan Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Rokhimudin menyampaikan bahwa, pengajuan bacaleg pada tahun ini dengan Pemilu 2019 terdapat perbedaan.

“Kalau dulu bentuk dokumen itu diserahkan dalam wujud hard copy ke kami. Kalau sekarang semuanya diunggah ke aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Jadi setelah mereka melengkapi berkas dokumen tentu harus diinput ke aplikasi Silon,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa, parpol yang datang untuk pengajuan bacaleg ke KPU Kendal hanya akan membawa dua dokumen dalam bentuk hard copy yakni, pengajuan bakal calon dan daftar nama bakal calon saja.

“Kalau dokumen administrasi seperti KTP, surat kesehatan, surat keterangan tidak menjadi terdakwa, semuanya diunggah di aplikasi Silon. Kita juga melakukan penelitian menggunakan aplikasi Silon,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara melekat mulai tanggal 1-14 Mei 2023 di Kantor KPU Kendal terkait pendaftaran pengajuan bakal calon DPRD tersebut. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)