Kejari Blora Sita Dokumen Penting Terkait Kasus Jual Beli Kios Pasar Randublatung

BLORA, Lingkarjateng.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menyita beberapa dokumen terkait kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung, Kabupaten Blora. Hasil penggeledahan di Kantor Pasar Randublatung pada Kamis, 31 Agustus 2023 lalu, Kejari Blora mendapatkan beberapa dokumen penting seperti surat pertanggungjawaban (SPJ).

“Ada beberapa dokumen seperti SPJ dan beberapa buku catatan retribusi yang kami amankan serta melakukan penyitaan untuk memperkuat penyidikan dan pembuktian,” jelas Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko  saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 September 2023.

Jatmiko menambahkan, terdapat 14 kios yang diperjualbelikan dalam kasus ini dengan hasil penjualan sebesar Rp1.680.000.000.

2 Tersangka Ditahan, Kasus Jual Beli Kios Pasar Kobong Blora Masuk Penyidikan

Meski sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual beli kios Pasar Randublatung, namun Kejari Blora belum menahan para tersangka. Kendati begitu, Jatmiko mengaku pihaknya akan segera menyelesaikan tahap penyidikan ini. 

“Dua tersangka sudah diperiksa dan 1 orang tersangka belum diperiksa sebagai tersangka karena sedang sakit dan ketiganya belum ditahan. Kami segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan untuk segera dinaikkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” bebernya.

Sebelumnya, Kejari Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung. Ketiga tersangka tersebut antara lain mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM. Lalu Mantan kepala UPTD Pasar wilayah IV Randublatung dan Bendahara Pasar Randublatung. Namun, Kejaksaan belum memastikan bakal bertambah atau tidaknya tersangka kasus ini. 

“Nanti kita lihat hasil perkembangan penyidikan dan persidangan. Kalau memenuhi minimal dua alat bukti, pihak-pihak yang terlibat kami akan proses,” tutupnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)