SEMARANG, Lingkar.news – Kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengalir ke Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteg) memasuki sidang kedua di Pengadilan Tipikor, Semarang, pada Senin, 24 Juli 2023. Sejumlah terdakwa dan saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.
Sejumlah terdakwa yang dihadirkan di antaranya Direktur PT Istana Putra Agung dan Dion Renato Sugiarto. Sementara, para saksi yang hadir yakni, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono dan juga mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim.
Namun, selama jalannya sidang para terdakwa dan saksi tidak memberikan jawaban gamblang.
“Tidak tahu, saya lupa besarnya berapa,” kata beberapa saksi kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sawardi.
OTT Pejabat DJKA, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Sidang pun akhirnya ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan.
Sementara itu, pada sidang sebelumnya terungkap ada aliran dana yang mengalir ke BTP Jabagteg senilai Rp 50 sampai dengan Rp 200 juta per bulannya.
Dalam sidang tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng Bernard Hasibuan mengatakan ke Majelis Hakim bahwa dirinya beberapa kali menerima dana operasional bulanan dari terdakwa Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).
PPK Akui Dapat Aliran Dana Rutin hingga Rp 200 Juta dalam Kasus Suap Jalur Kereta Api
“Itu sebutnya fee, dari proyek rel ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6), nilainya tidak pasti Hakim Ketua, kadang Rp 50 juta, Rp 100 juta bahkan ada Rp 200 juta. Dan dana itu saya terima rutin setiap bulannya setelah ada pemenang lelang,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Bernard Hasibuan juga mengungkapkan bahwa pada proyek dugaan suap ke BTP Jabagteg itu juga ada bagi-bagi fee ke sejumlah pihak.
“Iya termasuk ke Kepala Balai Perkeretaapian Jabagteng, Putu Sumarjaya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan juga anggota DPR RI, Sudewo yang mencapai 0,5% dari nilai proyek. Jumlahnya beda-beda Pak Hakim, dan nilai proyeknya ada sekitar Rp 164 miliar,” sebutnya.
Lebih lanjut, pihaknya membeberkan, bahwa dari bagi-bagi fee proyek tersebut hanya ada satu yang belum terealisasi, yakni ke PT Calista.
Kasus Suap Jalur Kereta Api, Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK Jadi Saksi
“Kalau jumlah total bagi-bagi fee ini sebesar Rp 11 miliar, tapi yang terealisasikan hanya Rp 9,5 miliar,” imbuh Bernard.
Di sisi lain, Bernard yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, menyebutkan besaran uang yang diberikan kepada BPK mencapai 1% dari total anggaran setelah dikurangi pajak pada proyek tersebut.
“Total fee ada sebesar 2,5% dari nilai proyek setelah dikurangi pajak, jadi Rp 164 miliar itu dikurangi pajak dulu, baru ada bagi-bagi fee, termasuk fee ke Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,” sebutnya.
Sementara itu, PT Calista sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang seharusnya dimenangkan dalam proyek JGSS 6, namun gagal karena dianggap kurang memenuhi persyaratan.
Kasus Suap Jalur Kereta Api, Sekjen Kemenhub dan 1 Saksi Lain Mangkir Pemeriksaan
Sementara itu, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya membantah telah menerima fee dari proyek JGSS 6.
Meski demikian, ia mengakui menerima dana operasional bulanan dari terdakwa sebesar Rp 50 juta per bulan.
“Aliran uang untuk Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi,” kata Putu.
Pada persidangan tersebut, saksi Arif Nazar yang merupakan karyawan teknis bidang pelelangan di tiga perusahaan yang dipimpin Dion mengakui adanya setoran yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke DJKA.
Dalam sidang tersebut, Arif juga mengaku kepada JPU dan Majelis Hakim pernah dihubungi PPK dan diminta uang Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.
“Diperintah Pak Dion, dan saya selalu melaporkan sebelum dan sesudah paket uang tunai kepada Pak Dion. Jadi saya laporan, bilang Pak paket untuk BPK sudah saya kirim Rp 994 juta, uang tersebut untuk proyek Ciomas, di Jawa Barat,” ungkap Arif.
Sebagai informasi sebelumnya, Dion Renato Sugiarto didakwa telah melakukan suap kepada pejabat DJKA di Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan di Sulawesi Selatan yakni Makassar.
Di Jawa Tengah, Dion disebut telah memberikan uang sebesar Rp 18,9 miliar kepada Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya untuk merekayasa tender proyek, yakni proyek JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal.
Untuk di Semarang sendiri jumlahnya mencapai Rp 18,950 miliar untuk JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal dan penerimanya Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jateng. Dan untuk di wilayah Jawa Barat, Dion memberikan suap kepada PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 2 miliar khusus untuk proyek jalur KA Lampegan.
Sedangkan di Makasar Dion memberikan suap kepada PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi senilai Rp 7 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Koran Lingkar)