Kasus Seleksi Perades di Blora, Warga Tak Puas Terdakwa Divonis 5 Bulan

BLORA, Lingkarjateng.idKetua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Hariyadi telah membacakan putusan empat terdakwa pemalsu surat dalam seleksi Perangkat Desa (Perades) di Desa Beganjing, Kecamatan Japah dan Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan pada Kamis, 22 September 2022.

Keempat terdakwa kasus seleksi Perades di Blora tersebut meliputi, MK Kepala Desa Beganjing, MR Pendamping Desa Beganjing, DR Kepala Desa Nginggil, dan SP Operator Desa Nginggil. Sebelumnya, dua tersangka dari Desa Beganjing tersebut menjalani sidang beberapa kali terkait pemalsuan SK BUMDes, dan dua tersangka dari Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan terkait pemalsuan SK Karang Taruna.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim membacakan bahwa seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, dijatuhi vonis 5 bulan dan ditahan.

“Terdakwa telah memenuhi unsur dan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis 5 bulan penjara dan ditahan. Saudara terdakwa mempunyai hak, pertama menerima putusan, kedua pikir-pikir, ketiga mengajukan banding. Saudara mempunyai waktu selama 7 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Fauzan Hariyadi.

Sementara itu M. Fuad Mushofa (37) salah satu masyarakat yang hadir menyaksikan jalanya sidang merasa tidak puas dengan putusan tersebut. Bahkan, menurutnya putusan tersebut terlalu ringan.

“Kami sebagai masyarakat ya, kecewa. Karena kalau sesuai Undang-Undang tuntutan 6 tahun, dan faktanya tuntutan hanya 6 bulan dan vonis 5 bulan,” ujarnya.

Menurutnya, terdakwa dengan sengaja memalsukan SK, namun dihukum sangat ringan. Ia menilai hukuman yang diterima tidak adil.

“Mana keadilan yang sebenarnya. Masyarakat sudah muak dengan kata-kata hukum itu adil, hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tetapi itu hanya omong kosong, dan kami sebagai masyarakat tidak akan tinggal diam dengan keadilan di Blora ini,” tegasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)