Disdik Blora Perketat Aturan Study Tour, Begini Syaratnya

BLORA, Lingkarjateng.id  Peristiwa kecelakaan rombongan bus karyawisata (study tour) SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat pekan lalu menjadi perhatian bagi satuan pendidikan dan stakeholder. Alhasil sejumlah sekolah memutuskan larangan penyelenggaraan study tour.

Namun berbeda dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora. Kepala Disdik Blora, Sunaryo, mengatakan pihaknya mengizinkan kegiatan karyawisata namun dengan dengan aturan ketat.

Sunaryo menjelaskan masih membolehkan sekolah jenjang TK, SD, SMP untuk melaksanakan study tour asal memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan.

“Boleh, asal memenuhi standar keamanan hingga persyaratan yang telah disepakati.  Kemarin sudah kami rapatkan, hasilnya study tour kami bolehkan dengan beberapa catatan,” terangnya, Selasa, 21 Mei 2024.

Beberapa catatan berdasarkan hasil rapat tersebut meliputi keamanan hingga biaya yang dibebankan kepada siswa atau wali murid.

“Study tour sifatnya sukarela, tidak ada kewajiban untuk ikut. Sehingga tidak memberatkan orang tua siswa,” ujarnya.

Dia menyatakan, terkait keamanan siswa maka pihak sekolah yang menyelenggarakan karyawisata harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub), dan kepolisian.

“Dinrumkimhub kaitannya dengan nanti pengecekan kelayakan kendaraan yang dipakai. Begitu juga dengan pihak kepolisian,” sambungnya. 

Pihaknya juga mengatakan bahwa standar kendaraan yang dipakai untuk kegiatan tersebut maksimal berusia lima tahun terakhir.

“Semua harus ditaati, baru boleh melakukan study tour,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)