Camat Kedungtuban Diminta Ambil Langkah soal Polemik Seleksi Perades Jimbung Blora

BLORA, Lingkarjateng.id Upaya Muhkamad Cs untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan maladministrasi seleksi perades (perangkat desa) di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora masih belum membuahkan hasil.

Terbaru, Muhkamad Cs mendatangi kantor Camat Kedungtuban untuk menanyakan langkah camat setempat terkait surat dari PTUN yang ditujukan kepada Rajiman selaku Camat Kedungtuban.

Salah satu perwakilan Muhkamad Cs, Kambali, mengatakan bahwa kedatangannya bersama rekan-rekan ingin menanyakan apakah sudah melaksanakan amanah PTUN untuk mendorong Kades Jimbung selaku termohon memberikan dokumen yang pemohon (Muhkamad Cs) inginkan terkait dugaan maladministrasi seleksi perades di Desa Jimbung.

“Kami ingin memastikan apakah camat sudah melangkah atas dasar surat dari PTUN Semarang yang tujukan kepadanya tertanggal 21 Agustus 2023 lalu,” ujarnya, pada Senin, 28 Agustus 2023.

Seleksi Perades Bermasalah, Warga dan Kades Jimbung Blora Adu Pasal Eksekusi Putusan PTUN

Namun, dari hasil pertemuan itu, pihaknya belum mendapatkan jawaban yang bisa memuaskan mereka.

“Katanya mau dipelajari dulu suratnya dan berkonsultasi dengan atasan,” terang Kambali.

Kambali menegaskan, akan datang kembali pekan depan jika masih belum ada tindak lanjut.

“Kami akan kawal sampai tuntas, jika camat belum melangkah pekan depan kami akan desak lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Kedungtuban, Rajiman, saat dikonfirmasi mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah mempelajari dahulu surat yang sudah ditujukan kepadanya.

“Iya saya sudah menerima dan membacanya, tetapi kami belum sempat mempelajari secara detail,” tutur Rajiman.

Rajiman mengaku, jika nanti belum mendapatkan solusi, bisa jadi dirinya akan berkonsultasi kepada kepala bagian hukum Pemkab Blora bahkan bupati.

“Ini termasuk kali pertama kami mendapatkan yang begini, kami pelajari dulu, baru nanti bisa melangkah,” ungkapnya.

Polemik Seleksi Perades di Jimbung Blora, Camat Kedungtuban: Proses Hukum yang Menentukan

Sebelumnya, kegagalan eksekusi berkas perades yang dilakukan oleh Muhkamad Cs dibalai desa Jimbung Kecamatan Kedungtuban, Blora, pada Rabu, 9 Agustus 2023 lalu, tidak menghentikan perjuangan mereka untuk bisa mendapatkan berkas yang mereka inginkan.

Usai gagal, Muhkamad Cs, pada tanggal 15 Agustus 2023 lalu, melayangkan surat ke PTUN Semarang yang berisi tentang permohonan eksekusi kembali.

“PTUN Semarang mengabulkan dan telah menerbitkan surat yang ditujukan kepada Camat Kedungtuban selalu pemimpin dan pemangku wilayah agar mendorong Kades Jimbung untuk memberikan berkas dan dokumen yang kami minta,” ujarnya.

Di sisi lain, Nurih Azizah, kuasa hukum Kades Jimbung, tetap bersikukuh hingga saat ini belum dapat memberikan dokumen yang pemohon inginkan.

“Sekali lagi, kami masih melakukan upaya hukum, termasuk PK (peninjauan kembali). Jadi kami masih ada perlawanan,” ucapnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)