Berangkat ke Senayan, 128 Kades di Demak Tagih Janji 9 Tahun Masa Jabatan

DEMAK, Lingkar.news – Sebanyak 128 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Demak, Jawa Tengah beniat melakukan aksi demo di Senayan, Jakarta untuk menagih janji salah satunya terkait perpanjangan masa jabatan 9 tahun.

Sebelum melangkah ke Jakarta, para Kades berkumpul di Pendopo Kabupaten Demak terlebih dahulu. Pemberangkatan dilepas oleh Ketua Dinpermades Kabupaten Demak, Taufiq Rifai. 

Perwakilan Kades Indonesia Bersatu (KIB) Kabupaten Demak, M Rifai menyampaikan bahwa tujuan aksi yang dilakukan oleh Kades tersebut guna menagih janji kepada Ketua DPR RI terkait disahkanya revisi Undang-Undang Desa No. 06 Tahun 2014.

“Kabupaten Demak rencananya 128 Kades dari 12 Kecamatan di Demak. dua Kecamatan yakni Bonang dan Wedung ada Bimtek yang telah dijadwalkan jauh-jauh hari jadi tidak bisa mengikuti,”  kata Pria yang juga sebagai Kades Jamus, Selasa, 30 Januari 2024.

Menurutnya, Undang-Undang Desa No. 06 Tahun 2014 belum maksimal dijalankan sekaligus belum mampu menampung asas rekognisi dan asas subsidiaritasnya.

“Maka dari itu, di dalam aksi ini kita minta kepada Ketua DPR RI untuk segera menetapkan apa yang sudah dibahas oleh pihak badan legislatif,” ungkapnya. 

Seluruh Kades menunggu hasil putusan dari hasil rapat sinkronisasi antara pihak eksekutif dan legislatif yang nantinya akan dilaksanakan Rapat Paripurna pada tanggal 6 Februari 2024.

Pihaknya berharap aksi tersebut bisa didengar oleh Ketua DPR RI, sehingga cita-cita yang diinginkan Kades bisa terwujud. 

“Cita-citanya bahwa revisi UU Desa ini betul-betul termaktub. Salah satunya anggaran Dana Desa (DD) naik, kemudian ketika pelaksanaan Pilkades jika tidak ada calonnya, maka bisa ditetapkan oleh panitia Pilkades, selain itu juga masalah jabatan 9 tahun itu,” harapnya. 

Pihaknya mengaku bahwa aksi yang dilakukan para kades tersebut sudah dilakukan berulangkali, namun sampai saat ini belum ada kepastian. 

“Kita tidak pingin di-PHP oleh elit politik di sana. Maka ini istilahnya nagih janji agar tidak dianggap oleh masyarakat hanya PHP saja,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)