Unjuk Rasa, Emak-Emak Todanan Blora Tuntut Penutupan Karaoke CI

BLORA, Lingkarjateng.id Puluhan emak-emak di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora melakukan aksi unjuk rasa menuntut ketegasan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menutup tempat hiburan karaoke Cumpleng Indah (CI).

Puluhan emak-emak melakukan unjuk rasa sambil membawa spanduk dengan berbagai macam tulisan terkait penutupan CI Todanan. Massa juga malntunkan shalawat nabi selama demo. Aksi tersebut dikawal ketat tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP.

“Tuntutan kami hanya satu, tutup CI,” ungkap emak-emak di depan gapura Kantor Kecamatan Todanan pada Kamis, 29 September 2022 siang.

Salah satu warga setempat, Kardi (47) mengaku sangat mendukung dengan aksi unjuk rasa emak-emak tersebut. Dirinya juga mengapresiasi keberanian para emak-emak yang lantang menyuarakan penutupan tempat lokalisasi itu.

“Setuju, saya dukung kalau tempat hiburan dan lokalisasi ditutup. Pokoknya maju, hidup terus emak-emak. Tujuan mereka juga toh baik, upaya untuk memperbaiki moral bangsa, khususnya wilayah Todanan,” ungkapnya.

Pihaknya pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora agar penutupan lokalisasi tidak hanya dilakukan di Kecamatan Todanan. Akan tetapi, di seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Blora.

“Semoga saja tak hanya Todanan, akan tetapi tempat hiburan karaoke, lokalisasi yang ada di wilayah Blora ditutup. Masa nggak malu di Alun-Alun berjejer tulisan Asmaul Husna tapi di mana-mana ada lokalisasi, nggak bagus dan saya minta segera ditutup semua,” tegasnya.

Sebelumnya, pihak Satpol PP telah memberikan surat pemberitahuan penutupan karaoke di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, usaha karaoke di Kecamatan Todanan, Blora dinilai telah melanggar pasal 43 ayat (3) dan pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemilik karaoke diminta untuk segera menutup usaha karaoke itu. Apabila dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya surat pemberitahuan tidak ditaati, maka pihak Satpol PP akan menutup secara paksa. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)