BLORA, Lingkarjateng.id – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE drone sudah mulai memasuki tahap uji coba. Salah satu daerah yang sudah mulai uji coba ETLE drone di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Blora pada Senin, 30 Januari 2023.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran uji coba ETLE drone adalah di kawasan Simpang Empat Karangjati Blora.
Hadir dalam kesempatan kegiatan uji coba itu yakni tim Ditlantas Polda Jateng yang dipimpin oleh Kasi Gar Subditgakkum, Kompol Ilham Syafriantoro, yang didampingi oleh Kanit Gakkum, Ipda Riska Taufik Suni dan Kanit Kamsel, Ipda Sony Ariadi.
Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Ilham Syafriantoro, mengajak masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas. Jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun, baik ada atau tidak ada petugas di lapangan.
“Kami ajak masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas. Karena sistem ETLE drone ini tidak hanya tentang pelanggaran, namun juga memantau situasi perkembangan arus lalu lintas,” ujarnya.
Diketahui, drone yang akan digunakan untuk patroli lalu lintas bisa dibilang cukup lengkap. Drone sudah dilengkapi dengan lampu strobo sebagai tanda sedang aktif dalam memantau kemungkinan adanya pelanggaran lalu lintas di jalan.
Penggunaan alat canggih untuk menindak pelanggaran lalu lintas bisa memudahkan pihak polisi lalu lintas. Saat ini untuk menindak pelanggaran lalu lintas sudah ada tilang manual ataupun tilang elektronik atau tilang ETLE. Secara umum, cara kerja ETLE drone tidak jauh berbeda dengan tilang elektronik mobile ataupun statis.
Adapun mekanisme penggunaannya adalah pertama melakukan pengambilan gambar lalu lintas hingga pelanggaran menggunakan kamera. Kemudian, melakukan validasi, hasil validasi lalu dicetak. Selanjutnya, hasil cetak gambar pelanggaran dikirim ke alamat yang diduga melakukan pelanggaran.
Cara kerja ETLE drone tidak jauh berbeda dengan tilang elektronik statis. Perbedaan antara tilang ETLE drone dengan tilang elektronik maupun tilang manual terletak pada pemasangan kamera dan fleksibilitasnya.
“Dengan adanya teknologi canggih ini, penertiban untuk pelanggaran lalu lintas akan semakin ketat tentunya. Jadi, selalu patuhi aturan lalu lintas yang ada agar tidak harus terkena tilang di jalan,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda. R.Suni menjelaskan, fungsi utama drone tersebut tidak serta merta untuk penindakan pelanggar lalu lintas, tetapi juga bertujuan untuk memantau arus lalu lintas jika terjadi trouble spot di titik rawan.
“Nanti bisa multi fungsi,” jelasnya.
Dirinya menegaskan bahwa ETLE drone akan difungsikan sesuai rencana.
“Namun intinya drone akan difungsikan sesuai rencana. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, jika menemukan pelanggaran kasat mata, akan langsung dilakukan penindakan,” ujarnya.
Disinggung soal kapan diberlakukannya penilangan ETLE drone ini, pihaknya masih belum bisa menjawab secara pasti.
“Kita tunggu petunjuk dahulu dari Ditlantas Polda Jateng,” pungkasnya.(Lingkar Network | Lingkarjateng.id)