Terima SK Perhutanan Sosial, KTH Blora Dilarang Tebang Pohon Sembarangan

BLORA, Lingkarjateng.id – KPH Randublatung, Kabupaten Blora mengimbau kepada Kelompok Tani Hutan atau KTH yang menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait perhutanan sosial untuk tidak menebang kayu sembarangan di lahan tersebut. Hal itu disampaikan Administratur KPH Randublatung, Dewanto, menyusul penerimaan SK oleh 9 KTH di wilayah KPH Perhutani Randublatung.

SK yang dimaksud ialah SK.192/MENLHK/PSKL/PSL.0/3/2023 tertanggal 6 Maret 2023 yang diserahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 10 Maret di Dusun Pekuwon, Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora.

Dewanto menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung pemerintah dalam pengelolaan lahan yang ditetapkan sebagai perhutanan sosial.

Panen Perdana Kedelai Anjasmoro di Jetakwanger Blora

“Saya hanya ingin mengimbau kepada masyarakat yang mendapat SK tersebut agar tidak menebang kayu atau tegakan meskipun di lahan KHDPK (Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus) yang masih menjadi hak dari BUMN yakni Perhutani,” ujarnya, pada Kamis, 16 Maret 2023.

Kebijakan tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (P4 tahun 2023) Pasal 93 tentang pemanfaatan aset.

“Kayu yang sudah siap tebang, tetap milik Perhutani, yang masih kecil nanti monggo dikerjasamakan menunggu petunjuk lebih lanjut,” katanya.

Rp 1 Triliun Disiapkan untuk Proyek Bendung Gerak Karangnongko Blora

Dengan penerimaan SK tersebut, pihaknya meminta masyarakat agar tetap bisa menjaga situasi yang adem.

“Seperti hasil sosialisasi Dirjen, tegakan (kayu) milik negara. Jika ada temuan tegakan yang rusak atau bagaimana, nanti akan kita koordinasikan dan kita laporkan. Karena sayang, kayu sudah tumbuh, kok, dirubuhkan ‘kan sayang. ‘Kan lahan KHDPK juga tidak menjadi lahan pertanian, tapi tetap harus ada lahan kayunya, lahan agronya gitu,”  terangnya.

Menurutnya, menjalin komunikasi yang baik antara Perhutani dan petani hutan atau pesanggem adalah solusi tepat. Bagaimana pengelolaan lahan dan kayunya, wilayah mana untuk Perhutani dan wilayah mana untuk KHDPK.

“Dialog adalah cara terbaik agar ke depan bisa saling bersinergi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)