PATI, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memastikan usaha karaoke selama bulan Ramadhan dilarang beroperasi. Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Atas hal tersebut, Pemkab Pati juga mengeluarkan surat imbauan dengan nomor 556.1/611 dengan dua poin imbauan agar diperhatikan oleh masyarakat selama bulan Ramadhan. Surat tersebut juga ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro.
Diterbitkannya imbauan tersebut dalam rangka menghormati dan menjaga toleransi terhadap umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Poin pertama dalam surat tersebut, agar pengusaha pariwisata se-Kabupaten Pati tidak mengoperasikan atau membuka usaha karaoke selama Ramadhan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 29 ayat 3 Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
“Maka selama Bulan Ramadhan penyelenggaraan usaha karaoke dilarang operasional,” tulis dalam surat tersebut yang dilansir pada Rabu, 22 Maret 2023.
Sedangkan pada poin kedua, Badan Usaha atau pun perseorangan tidak diperbolehkan untuk mengadakan hiburan atau pertunjukan hingga 7 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini berdasarkan Pasal 76 Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
“Setiap Badan Usaha dan perseorangan dilarang menyelenggarakan hiburan atau kesenian atau pertunjukan / peragaan / pagelaran seni dan budaya untuk kepentingan umum, baik dalam gedung maupun luar gedung, 7 hari sebelum dan 7 hari sesudah Hari Raya Idul Fitri. Dikecualikan organ tunggal lesehan, wayang kulit, ketoprak, dan seni budaya tradisional lainnya,” tulis dalam surat tersebut. (Lingkar Network | Lingkar.news)