BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 di Kecamatan Jati.
Sosialisasi yang digelar di Pendopo Manggala Praja, Kecamatan Jati pada Selasa, 1 November 2022 tersebut dihadiri kurang lebih 50 peserta undangan, yang terdiri dari beberapa unsur yakni tokoh masyarakat, pengusaha, pedagang toko kelontong, tokoh agama, dan APH wilayah setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Blora Hendi Purnomo saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 November 2022 mengatakan, berkaitan dengan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang jumlahnya sangat fantastis hingga mencapai Rp 230 triliun tiap tahunnya.
“Berarti bagi yang mengkonsumsi rokok itu menjadi salah satu sumber yang menyumbangkan pendapatan negara yang sangat luar biasa,” ungkap Hendi.
Namun demikian, lanjut Hendi, karena tidak ada larangan, maka perlu diatur keberadaannya dan oleh negara sudah diatur sesuai dengan undang-undang yang berkaitan dengan bea cukai terkait dengan hasil tembakau.
“Yang terpenting dan perlu kami ingatkan, karena menjadi sumber pendapatan yang luar biasa besar, maka penggunaan atau pemanfaat rokok sebaiknya menggunakan rokok yang legal, yang ada pita cukainya,” imbaunya.
Lebih lanjut, Hendi mengungkapkan bahwa di tengah masyarakat, terutama di daerah pedalaman masih dijumpai adanya peredaran rokok yang ilegal.
“Jadi hanya kemasan, tidak ada pita cukainya. Ada juga rokok ilegal itu pemasangan pita cukainya itu tidak sesuai di tempatnya yang seringkali kita jumpai di lapangan. Ciri-ciri rokok ilegal itu di dalam kemasannya, kalau dilihat di bagian bawah tidak dicantumkan alamat kota produksi dan harganya murah,” jelasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)