Profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Diciduk KPK karena Suap

Lingkar.news – Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menjadi sorotan publik lantaran dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT pada Rabu, 14 Desember 2022 itu, KPK turut mengamankan sejumlah pihak.

Kini, ia pun ditetapkan sebagai tersangka, karena tersandung kasus suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.

Lantas seperti apa sosok Sahat Tua Simanjuntak? Berikut ini profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Diciduk KPK karena Suap.

Ditetapkan Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Jatim Akui Salah dan Minta Maaf

Profil Sahat Tua Simanjuntak

Dilansir dari situs resmi DPRD Jatim, pria berdarah Batak yang lahir di Surabaya ini, bernama lengkap Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak.

Sahat Tua terjun ke dunia politik sejak kuliah di Fakultas Hukum Ubaya (Universitas Surabaya) tahun 1988.

Sejak mahasiswa, ia aktif ikut kegiatan politik kemahasiswaan seperti badan eksekutif mahasiswa (BEM).

Setelah lulus, Sahat Tua Simanjuntak tak langsung terjun ke dunia politik tapi memilih menjadi pengacara.

Karier politik Sahat Tua dimulai pada tahun 1990 saat ia mendaftar menjadi kader Partai Golkar. Ia masuk DPD II Partai Golkar Surabaya bagian biro hukum.

Selang 7 tahun sejak ia resmi menjadi kader, pada 1997, Sahat mendaftarkan diri menjadi calon legislatif DPRD Surabaya dari Partai Golkar. Namun, ia gagal.

Ia mencoba kembali peruntungan untuk menjadi anggota dewan legislatif. Ia mendaftar menjadi calon anggota DPRD Jatim pada tahun 1999 dan anggota DPR RI 2004. Namun, ia kembali gagal.

Akhirnya pada tahun 2009, ia terpilih menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur hingga 2014. Ia kembali terpilih menjadi anggota DPRD untuk periode 2014-2019.

Karier politik Sahat berlanjut pada 2019 saat ia kembali terpilih menjadi anggota DPRD periode jabatan 2019-2024.

Sahat Tua Simanjuntak dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Jawa Timur pada 31 Agustus 2019.

Harta Kekayaan Sahat Tua Simanjuntak

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak yang baru ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki total kekayaan Rp10.700.966.004.

Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikutip dari laman https://elhkpn.kpk.go.id, Sahat Tua melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020 dengan jabatan sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jatim.

Adapun rinciannya, Sahat Tua tercatat memiliki sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp7.475.000.000 yang tersebar di Kota Surabaya dan Kota Jakarta Timur.

Berikutnya, ia juga tercatat memiliki tiga unit mobil senilai Rp1.730.000.000 dengan rincian Toyota Velfire tahun 2015 senilai Rp600.000.000, Toyota Voxy tahun 2018 senilai Rp430.000.000, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016 senilai Rp700.000.000.

Selanjutnya, kas dan setara kas senilai Rp1.495.966.044. Dengan demikian, total keseluruhan harta kekayaan Sahat Tua senilai Rp10.700.966.004. (Lingkar Network | Lingkar.news)