Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Blora

Blora, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resort (Polres) Blora, berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke LPG 12 Kg di Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Senin (29/5) lalu. Hasilnya, ratusan tabung LPG berhasil diamankan. Begitu juga terduga pelaku.

Kepala Desa Tempellemahbang, Kasbi, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dirinya juga mendapatkan surat pemberitahuan dari petugas setelah penangkapan tersebut. “Benar mas, Surat pemberitahuan ada, pak RT juga dapat. Saya malah tidak tahu kalau itu oplosan wong itu sudah lama jualan tabung gas,” jelas Kasbi.

Untuk barang bukti yang diamankan, adalah supirnya. Ada juga tabung gas dan mobil. Namun sekarang supirnya sudah dipulangkan.

Sementara Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengungkapkan, Penggrebegan dilakukan pada Senin (29/5) sekitar pukul 14.00 lalu. Tepatnya di Dukuh Tengger, Desa Tempellemahbang, Kecamatan Jepon, Blora. Yaitu terkait dugaan pengoplosan gas LPG Subsidi ke tabung Gas LPG ukuran 12 Kg non Subsidi.

“Saat penggrebegan ditemukan ada orang yang mengangkut Gas LPG ukuran 12 Kg  menggunakan Kbm Mitsubishi Colt L300 PU FB-R (4×2) jenis Pick Up dengan Nopol: K-1943-ZE yang akan dipersiapkan untuk diperjual belikan,” tambahnya.

AKP Supriyono menambahkan, untuk pelaku sendiri di kenakan perkara tindak pidana Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja Menjadi Undang-undang dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied petrolium gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dan atau pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,” jelasnya. (Lingkar Network| Subekan| Lingkarjateng.id)