Pelaksana Proyek Kehabisan Modal, Pemkab Rembang Sebut Ada Larangan Menyebutkan Keuangan Penyedia

REMBANG, Lingkar.news Sejumlah pekerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Rembang mengalami keterlambatan dalam penyelesaian. Setidaknya sudah 3 proyek jalan yang diputus kontrak dan ada pula yang masih berproses dengan penambahan waktu atau pemberian kesempatan serta 10 ruas jalan sudah selesai.

Tentunya menjadi pertanyaan bagaimana proses pemilihan pemenang tender pekerjaan jalan tersebut, sehingga banyak pelaksana proyek yang tidak bisa menyelesaikan sesuai target.

Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Sekretariat Daerah (Setda) Rembang, Budiyono, menjelaskan proses pengadaan barang dan jasa ini melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Semua terekam atau ada track record-nya di pusat, sehingga tidak bisa direkayasa. 

Pelaksana Kehabisan Modal, Proyek Jalan Slamet Riyadi Rembang Mandek

Terkait mekanisme lelang, Budiyono menuturkan sudah dijalankan sesuai ketentuan. 

“Mulai dokumen masuk dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kemudian ada review antara teman-teman pokja dengan pemilik kegiatan PPK. Termasuk persyaratan-persyaratan apa yang kemudian dipersyaratkan di dalam proses tender sudah dibahas, yang jelas secara umum sudah diatur,” ujarnya.

Sesuai regulasi, track record penyedia didasarkan dari sisi administrasi dan teknis. Seperti penyedia sudah memiliki ijin perusahaan, tidak ada dalam data blacklist atau daftar hitam, dan dari segi teknis mereka juga mampu menunjukkan adanya dukungan tenaga teknis dan peralatan. 

Proyek Jalan Rembang Senilai Total 42M Terbengkalai, Pemkab Beri Perpanjangan 50 Hari

“Jika mereka tidak punya peralatan sendiri, bisa menunjukkan bukti sewa (sewa peralatan, red), kadangkan perusahaan perlu bermitra lagi dengan yang lain. Teman-teman pokja ini melakukan klarifikasi ke pemberi dukungan kepada calon penyedia, apakah betul pemberi dukungan itu pernah memberikan dukungan kepada calon penyedia, jika iya maka dibuktikan kebenaran dokumennya. Kemudian pengalaman calon penyedia juga sudah sesuai dengan apa yang disyaratkan,” imbuhnya. 

Dari sisi persyaratan keikutsertaan pengadaan barang dan jasa, lebih lanjut, ia menyebut bahwa sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 pasal 35 ayat 5 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Selanjutnya terkait syarat pengalaman penyedia usaha kecil berdasarkan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 tahun 2021 syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia harus memiliki pengalaman paling kurang 1 Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. Kemudian untuk usaha kecil yang sudah berdiri lebih dari 4 tahun, pengalaman tidak ada batasan minimal nilai kontraknya. 

Butuh Penanganan Segera, Sejumlah Ruas Jalan Provinsi di Rembang Rusak

Sedangkan untuk usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun tidak disyaratkan pengalaman untuk pekerjaan di bawah Rp 2,5 miliar dan untuk mengerjakan paket di atas Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 15 miliar harus punya 1 pengalaman bidang yang sama. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP), untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan dalam waktu bersamaan. 

“Dari persyaratan administrasi dan persyaratan teknis semua penyedia tidak ada masalah. Semua ada dan lengkap,” jawabnya.

Jika masalah penyedia itu terkait dana atau modal, Pemkab terkendala tidak bisa mensyaratkan penyertaan keuangan penyedia. Pasalnya ada aturan yang melarang tambahan syarat kualifikasi penyedia terkait keuangan, yakni Surat Edaran LKPP Nomor 5 tahun 2022. 

“Di SE itu menegaskan larangan penambahan syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah huruf 5 poin c. Persyaratan kualifikasi penyedia terkait keuangan tidak diperkenankan untuk ditambahkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Rembang memiliki 8 proyek yang masih terbengkalai karena belum selesai dikerjakan oleh rekanan. Padahal proyek yang menggunakan anggaran 2022 itu telah diberi perpanjangan waktu pengerjaan hingga 50 hari kalender. Namun, setelah 50 hari kalender lewat ternyata pekerjaan jauh dari kata selesai. Alhasil Pemkab Rembang kembali memberikan kesempatan kedua menyelesaikan pekerjaan.

Di samping itu, hingga saat ini sudah ada 3 proyek yang diputus kontrak. Meliputi proyek jalan Sale-Tahunan senilai sekitar Rp 6,9 miliar, proyek jalan Slamet Riyadi senilai sekitar Rp 4,29 miliar, dan proyek jalan Banyudono-Pengkol senilai sekitar Rp 3,4 miliar. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)