Papdesi Kendal Bersinergi Ciptakan Wilayah yang Kondusif

KENDAL, Lingkar.news Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Kendal bersama Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Forum Sekretaris Desa (Forsekdesi) sepakat saling menjaga kondusivitas di tingkat nasional maupun di wilayah Kabupaten Kendal.

Hal ini disampaikan Ketua PAPDESI Kendal Suyoto pada Senin, 23 Januari 2023.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPDI maupun Fordeksi. Di mana hasilnya kami sepakat akan bersama-sama menjaga kondusivitas terutama di Kabupaten Kendal dan di tingkat nasional pada umumnya,” kata Suyoto.

Tuntutan Masa Jabatan 9 Tahun Masuk Prolegnas 2023, Apdesi Probolinggo Ucap Syukur

Terkait isu usulan masa jabatan perangkat desa yang meminta disamakan dengan masa jabatan kepala desa yang berkembang di masyarakat, Suyoto menegaskan usulan tersebut bukan dari PAPDESI.

“Kami sampaikan bahwa isu mengenai usulan masa jabatan perangkat desa yang meminta disamakan dengan jabatan kepala desa itu bukan usulan PAPDESI dan Ketua Umum kami, Ibu Wargiyanti sudah memberikan klarifikasi,” tegasnya.

Ditambahkannya, meski demikian PAPDESI sepakat saling menghargai dan mensuport terhadap masing-masing aspirasi yang akan disampaikan para perangkat desa pada Rabu, 25 Januari 2023 di Senayan Jakarta.

Ratusan Kades di Pati Demo ke Jakarta, Camat Dukuhseti Agus Sunarko: Semoga Berhasil dan Warga Tetap Terlayani dengan Baik

“Bila diperkenankan, kami akan ikut serta melepas keberangkatan peserta Silatnas Jilid Tiga di Stadion Baru Kendal,” imbuhnya.

Suyoto juga menuturkan bahwa, PAPDESI telah ikut memperjuangkan usulan masa jabatan kepala desa dengan ikut berperan dalam aksi damai di depan Gedung DPR RI lalu.

Kini usulan tersebut disetujui DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

“PAPDESI juga telah ikut dalam aksi memperjuangkan masa perpanjangan  jabatan kades. Yang juga didukung oleh Fordeksi dan PPDI. Hingga DPR menyetujui usulan tersebut untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 soal masa jabatan kades,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)