Modus Ranjau, 2 Pengedar Narkoba di Blora Berhasil Diringkus

BLORA, Lingkarjateng.id – Dua tersangka pengedar narkoba berinisial FS, warga Kecamatan Tunjungan, Blora dan  P (32) warga Kecamatan Lasem, Rembang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Blora. Polres Blora juga menyita barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total hampir 1,71 gram.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasat Narkoba AKP Edi Santoso mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba yang cukup meresahkan.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap FS di jalan Ahmad Yani tepatnya di traffic light Kejaksaan Blora beserta barang bukti pada Sabtu, 11 Maret 2023 lalu.

Edarkan 8,40 Gram Sabu-Sabu, Pria di Cepu Ditangkap Polres Blora

“Penangkapan tersangka FS dilakukan di traffic light Kejaksaan Blora, sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas mendapatkan barang bukti 6 paket sabu siap edar,” ungkapnya, pada Selasa, 4 April 2023.

Dari Penangkapan tersangka FS, lanjut AKP Edi Santoso, petugas melakukan pengembangan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka lagi, yaitu P.

Kejari Blora Musnahkan Barang Bukti Sitaan Berbagai Kasus 5 Bulan Terakhir

“Dari hasil pengembangan penyelidikan, kami mengamankan satu tersangka lainnya P yang berprofesi sebagai driver travel di depan agen di jalan Cendana Blora pukul 17.30 WIB,” jelasnya.

Modus yang digunakan adalah mengedarkan narkotika dengan sistem ranjau. Yakni barang berupa sabu diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan melalui komunikasi ponsel. Sedangkan pembayaran dilakukan melalui transfer uang.

“Dari keterangan tersangka, mengaku mendapatkan barang sabu siap edar tersebut di wilayah Kabupaten Rembang,” ucapnya.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Edi Santoso. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)