Langgar Perda, Satpol PP Blora Tindak Tegas Usaha Karaoke di Todanan

BLORA, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menindak tegas usaha karaoke yang ada di Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora. Penindakan dilakukan dengan menutup tempat karaoke tersebut yang disinyalir telah menyalahi dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora.

Kepala Satpol PP Blora, Hendi Purnomo mengatakan, penutupan tersebut dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan Pemerintah Kabupaten Blora Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 303/1070/2022 tertanggal 21 September 2022.

Dirinya mengungkapkan bahwa, usaha karaoke di Kecamatan Todanan dirasa telah melanggar Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Mendasari Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, bahwa setiap pengusaha dalam penyelenggaraan pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata dan menaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku,” kata Kepala Satpol PP Blora saat dikonfirmasi kembali pada Minggu, 25 September 2022.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, tambahnya, usaha karaoke di wilayah Kecamatan Todanan telah menyalahi dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora.

“Sehubungan dengan hal itu, maka usaha karaoke tersebut ditutup. Namun apabila dalam jangka waktu tujuh hari sejak diterimanya surat pemberitaan ini tidak ditaati, maka akan ditutup secara paksa,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)