KENDAL, Lingkar.news – Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun menyoroti pemanfaatan anggaran yang dikelola Pemerintah Desa. Hal ini disampaikan Makmun saat memberikan sambutan pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal Tahun 2024, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jawa Tengah, pada Selasa, 28 Maret 2023.
Dirinya mengaku bahwa, DPRD Kendal telah menerima masukan dan keluhan dari para Kepala Desa, para anggota BPD, para tokoh masyarakat, dan kelompok-kelompok masyarakat terkait pemanfaatan APBDEs dalam hal ini arahan pemanfaatan Dana Desa yang eksklusif.
“Kami menerima keluhan di mana pada klasifikasi bidang atau kegiatan pendidikan nonformal berskala desa, fasilitasi yang dilakukan pihak kecamatan atas pemanfaatan dana desa, sasaran penerima manfaatnya dibatasi hanya untuk satuan pendidikan non formal yaitu PAUD, TK, TPQ, Madrasah Diniyyah, Sekolah Minggu, Sanggar, yang menjadi bagian rumah tangga Pemdes yakni satuan pendidikan milik Pemdes,” ujarnya.
DPRD Kendal dan DKP Berdayakan Masyarakat melalui Budidaya Ikan
Pihaknya pun menyayangkan kebijakan satuan pendidikan nonformal berskala lokal desa yang dikelola masyarakat atau lembaga maupun ormas, yang tidak bisa menjadi penerima manfaat dana desa. Padahal, kontribusi satuan-satuan pendidikan tersebut dalam membentuk karakter anak-anak usia dini dan menginjak baligh sangat besar.
“Satuan-satuan pendidikan tersebut memiliki peran yang nyata dalam mendukung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Deveopment Goals (SDGs),” sebutnya.
Ditambahkan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, total dana transfer ke desa di Kabupaten Kendal sudah tembus Rp 2,5 Triliun. Dengan besaran dana desa setiap tahun kurang lebih sebesar Rp 250 miliar.
DPRD Kendal Minta Tindak Tegas Truk Tambang Galian C yang Langgar Jam Operasional
“Saat ini, dana transfer yang diterima desa se-Kabupaten Kendal setiap tahun sudah melampaui yakni Rp 500 miliar, terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (Bankeu), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD),” terangnya.
Pihaknya pun meminta Dispermasdes Kendal dapat mencermati kembali pokok aturan terkait pengelolaan keuangan desa, terutama mengenai mekanisme penganggaran baik yang dibelanjakan untuk lingkup rumah tangga Pemerintah Desa atau pun untuk kelompok masyarakat.
“Jangan sampai ketidaktepatan menafsirkan pokok aturan, kebijakan yang dijalankan di Kabupaten Kendal terkait keuangan desa bukannya mendukung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, malahan mengeksklusi kelompok masyarakat yang jelas memiliki peran nyata dalam mewujudkan SDGS pada bidang pendidikan,” tegasnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Koran Lingkar)