Kejari Blora Musnahkan Barang Bukti Sitaan Berbagai Kasus 5 Bulan Terakhir

BLORA, Lingkarjateng.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora memusnahkan barang bukti hasil keputusan program kerja bulan Juli hingga November tahun 2022 di halaman Kejari Kabupaten Blora pada Selasa, 8 November 2022.

Kepala Kejari Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan dari berbagai kasus kriminal yakni, pengedaran narkoba, uang palsu dan perkara perlindungan anak.

“Yang dimusnahkan tadi ada narkoba berupa sabu-sabu, ganja, obat, uang palsu, handphone, miras dan ada pakaian dari perkara perlindungan anak,” ucapnya.

Effendi menambahkan, terkait pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan sesuai kewenangan yang dimiliki bahwa jaksa atau penuntut umum itu diberikan mandat tugas untuk melaksanakan penetapan hakim maupun melaksanakan putusan hakim atas perkara yang sudah diputus secara inkrah.

“Jadi sudah tidak ada upaya hukum lagi baru kita laksanakan pemusnahan,” jelasnya.

Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti, pihaknya mengatakan, hanya dilakukan dua kali dalam setahun. Di tahun ini, pelaksanaan dilaksanakan pada bulan November.

“Anggaran kinerja kita berbasis anggaran artinya kegiatan itu (pemusnahan barang bukti/Red) hanya dua kali dalam satu tahun. Sehingga kalau tiap bulan kita laksanakan, berarti yang 10 bulan tidak ada pelaksanaan. Jadi kita kumpulkan jadi satu,” ungkapnya.

Dirinya juga menuturkan, untuk yang jenis sabu dan obat dimusnahkan dengan beberapa cara. Namun, yang direkomendasikan dari Dinas Kesehatan adalah dengan cara diblender supaya bisa tercampur dengan obat yang lainnya. Baru setelah itu dibuang, karena dirasa ini yang paling aman.

“Ada 100 botol minuman beralkohol yang dimusnahkan. Untuk sabu-sabu, kalau gramnya tadi tidak sempat kita hitung seperti tadi yang kita saksikan bersama-sama. Untuk sabu hasil dari penyisihan, jadi barang bukti pokoknya langsung di penyidik. Penyidik yang memusnahkan. Adapun yang dibawa ke kejaksaan adalah penyisihannya yang sudah di lab,” jelasnya. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)