Kawal Pengelolaan Dana Desa, Pemkab Jepara dan Kejari Teken MoU

JEPARA, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melakukan tanda tangan MoU Program Jogo Deso yang berlangsung di Ono Joglo Resort, Jepara, Jawa Tengah pada Selasa, 24 Januari 2023.

Acara ini merupakan bagian dari sosialisasi pembinaan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2023. Turut hadir Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan, Kepala Dinsospermasdes, Edy Marwoto, dan para Kepala Desa se-Kabupaten Jepara.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan, acara tersebut berfungsi sebagai bantuan untuk para kepala desa (kades) dalam proses ranah hukum. Mengingat keberadaan tahun politik sudah dekat.

“MoU (program Jogo Deso) akan memberikan pencerahan dan pencegahan bagi bapak ibu kades terkait bantuan hukum dan tindakan lain. Ini penting, mengingat pada tahun 2023 sudah memasuki tahun politik,” terangnya.

Di sisi lain, Pj Bupati Jepara juga menginformasikan kepada 184 kades bahwa, agenda ini juga sebagai pengawalan dalam penggunaan DD yang ada di Jepara. Sehingga Pemkab Jepara menggandeng pihak Kejari Jepara.

Kawal Pengelolaan Dana Desa, Pemkab Jepara dan Kejari Teken MoU
Pemkab Jepara dan Kejari Jepara foto bersama usai menandatangani komitmen program Jogo Deso di Ono Joglo Resort, Jepara, Jawa Tengah. (Istimewa/Lingkar.news)

Pj Bupati Jepara juga mewanti-wanti agar DD yang ada tidak diselewengkan, meski saat ini jumlahnya mengalami penurunan.

“DD ini ojo mbok go dolanan (Jangan disalahgunakan). Ojo (jangan) digelapkan. Oleh karena itu, saya minta Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) membantu untuk melakukan pengawalan terkait penggunaan DD ini,” ucapnya.

Pj Bupati Jepara menuturkan, DD di Kabupaten Jepara tahun 2023 mengalami penurunan. Sehingga, tahun 2023 DD hanya Rp 27,3 miliar.

“Dengan penurunan ini, saya minta petinggi (kades, red) tidak surut. Namun carilah inovasi yang penting di desa, seperti menyewakan sawah, bangunan milik desa dan lainnya. Tentunya dilandasi dengan aturan yang sesuai,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Muhammad Ichwan mengatakan bahwa, pengawalan ini merupakan instruksi dari Kejaksaan Negeri Pusat. Dimana, Kejaksaan Negeri wajib menjaga desa dalam mendampingi ranah perdata dan tata usaha.

“Kita nanti akan memberikan bantuan, pertimbangan, tindakan hukum dan lainnya. Ditambah juga optimalisasi jaga desa. Secara teknis pelaksanaan akan turun ke kecamatan. Sama-sama berkomitmen untuk memastikan agar tidak ada pelanggaran desa,” tuturnya.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), Edy Marmoto mengatakan bahwa, kegiatan ini merupakan tindakan lanjut kegiatan sebelumnya yakni penetapan APBDes, sehingga arahannya ditindaklanjuti hari ini.

“Tentu kerjasama ini untuk mencegah adanya penyimpanan dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satunya dengan jaga desa dan pembangun lebih disiplin guna kapabilitas desa dapat lebih mandiri,” ucapnya. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Koran Lingkar)