JEPARA, Lingkar.news – Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif mengusulkan, penanganan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Jepara dilaksanakan secara objektif dan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan melihat kondisi riil kebutuhan warga akan rumah yang layak huni.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Workshop Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Terintegrasi yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Jepara di Gedung Shima, Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
“Saya menekankan soal prioritas dan objektif dalam hal menentukan program RTLH. Kasihan ‘kan warga sudah didatangi, diukur, difoto, dimintai KTP, ternyata tidak dijalan-jalankan sehingga masyarakat merasa diberi harapan palsu. Jangan sampai masyarakat banyak diberi harapan palsu,” tegas Gus Haiz, sapaan lekat Haizul Ma’arif.
Menurutnya, masih banyak kategori RTLH yang sangat mendesak untuk direhabilitasi ternyata tidak masuk dalam program penanganan RTLH oleh pemerintah.
Oleh karena itu, Gus Haiz mengapresiasi jika ada pihak yang melaporkan kondisi tetangga lingkungan sekitarnya yang kurang mampu atau rumahnya tidak layak huni supaya mendapat prioritas penanganan.
Sementara itu, menanggapi pemotongan anggaran RTLH dan pengurangan jumlah penanganan RTLH dari 1.000 unit RTLH menjadi 367 unit, Gus Haiz mengaku menyayangkan kebijakan tersebut meskipun sebenarnya target rehabilitasi RTLH sudah melebihi RPJMD Kabupaten Jepara.
Ia menjelaskan bahwa dalam APBD 2023 telah diputuskan penanganan 1.000 RTLH. Namun, dengan alasan tidak tercapainya PAD, Pemerintah Kabupaten Jepara memutuskan untuk memangkas anggaran RTLH dan kegiatan strategis lainnya.
“Dengan pemangkasan yang sangat banyak ini, maka harus diperhatikan betul skala prioritasnya. Saya minta semua komponen untuk bekerja sama, bukan hanya Disperkim tapi Baznas, perusahaan-perusahaan CSR, desa juga bisa menganggarkan untuk program RTLH. Kita harus bersama-sama untuk bisa mengatasi hal ini,” tegasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)