Ganggu Ketertiban, Satpol PP Blora Copot Sejumlah Reklame Tak Berizin

BLORA, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora menertibkan spanduk dan reklame liar yang tak berizin dan terkesan semrawut di sepanjang jalan utama Kecamatan Randublatung pada Senin, 20 Februari 2023.

Petugsa Satpol PP Blora menyasar spanduk yang terpasang di pohon dan melintang di atas jalan raya. Pasalnya pemasangan spanduk dan reklame tak berizin tersebut bisa saja mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Hendi Purnomo, mengungkapkan bahwa kegiatan itu merupakan operasi rutin yang digelar oleh jajarannya.

“Bukan hanya spanduk dan reklame liar, tetapi juga gelandangan dan ODGJ,” ungkapnya.

Hendi menjelaskan bahwa gelandangan dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan akan dikirim ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan khusus.

“Kegiatan ini kita gilir setiap bulan di berbagai wilayah di Kabupaten Blora sebagai langkah penegakan Perda,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa meski sudah ditertibkan oleh petugas, tetapi akan ada lagi spanduk baru, reklame dan ODGJ. Hal ini yang menyebabkan operasi rutin selalu digelar.

“Mereka yang masang juga kucing-kucingan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)