DPRD Kudus bersama PPSDM-USM Lakukan Kajian 4 Ranperda

KUDUS, Lingkar.news – DPRD Kudus menggelar pengkajian perundang-undangan atau bedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus yang bertempat di Metro Park View Hotel Kota Lama Semarang, Jawa Tengah mulai Kamis, 23 Maret 2023 hingga Sabtu, 25 Maret 2023.

Kegiatan tersebut dilangsungkan dengan menggandeng Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Universitas Semarang (PPSDM-USM) untuk mengkaji lebih dalam terkait empat Ranperda guna menghasilkan Peraturan Daerah yang bisa membawa Kabupaten Kudus lebih baik.

Empat Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Sumber Daya Air, serta Ranperda Pemberdayaan Desa Wisata.

Dalam analisis Ranperda yang dilakukan oleh DPRD Kudus bersama PPSDM-USM dijelaskan bahwa pembentukan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini didasari dengan landasan filosofis, sosiologis, dan juga yuridis.

Dukung Tuntutan Kades Perpanjang Masa Jabatan, Wakil Ketua DPRD Kudus Sulis: Saya Setuju

Dalam landasan filosofis, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ini dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus.

Sementara, landasan sosiologisnya yakni untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Kudus. Dan, landasan yuridisnya yakni untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Melihat landasan pembentukan Ranperda tersebut, Ketua DPRD Kudus Masan memberikan rekomendasi untuk melakukan kajian mendalam mengenai tekhnis-tekhnis yang telah disampaikan. Mengingat bahwasanya dibentuknya kebijakan, selain menjamin kepastian tentunya memperhatikan nilai keadilan dan kemanfaatan.

“Mekanisme pengambilan keputusan penentuan terkait dengan TJSLP ini digunakan untuk apa? Apakah tidak sebaiknya dilakukan musyawarah mufakat? atau kebijakan tersebut sepenuhnya wewenang dari Sekda selaku pimpinan dan penggunaan TJSLP?  Apakah TJSLP ini digunakan sesuai dengan kebutuhan daerah? semuanya harus jelas dan dikaji lebih dalam, agar menghasilkan Ranperda yang memiliki nilai keadilan dan kemanfaatan,” tuturnya.

Sementara, terkait analisis Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Ketua DPRD Kudus Masan juga memberikan rekomendasi agar DPRD khususnya Pansus DPRD yang menyusun Ranperda Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, agar melakukan kajian atas masukan yang telah diberikan. Mengingat, dalam Ranperda ini lebih dikhususkan supaya arah pengaturannya jelas sesuai dengan kebutuhan yang ada di Kabupaten Kudus.

“Dengan memperhatikan hal-hal yang belum diatur, nantinya dapat menjadi masukan tambahan, sehingga dalam pemberlakuan ranperda ini, diharapkan menjawab seluruh permasalahan yang ada di Kabupaten Kudus,” tegasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)