Dinrumkimhub Blora Bakal Kelola Lahan Parkir, Segini Tarifnya

BLORA, Lingkarjateng.id – Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Kabupaten Blora tahun ini bakal mengelola lahan parkir di sepanjang jalan se-Kabupaten Blora. Tarif parkir akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinrumkimhub Blora, Pitoyo, mengungkapkan bahwa mulai tahun ini parkir akan dikelola langsung Dinrumkimhub. Tidak ada lelang seperti tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini terdapat 350-an titik lahan parkir dan petugas dengan proyeksi pendapatan dari parkir bisa mencapai Rp 1 miliar pada tahun 2023.

Pitoyo menegaskan bahwa tarif parkir dipastikan sesuai aturan, baik Perda maupun Perbup.

“Kita sesuaikan Perda dan Perbup. Kendaraan bermotor Rp1.000, mobil Rp2.000 dan truk Rp3.000. Kita akan pasang baliho tarif parkir di daerah-daerah terutama di alun-alun,” jelasnya.

Sementara bagi petugas yang menarik tarif parkir melebihi aturan, pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu berupa teguran.

“Itu jadi atensi untuk penertiban kita,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa tahun ini pembayaran parkir masih manual. Yaitu ada karcis yang akan diberikan. Namun, ke depan akan diberlakukan E-Parkir.

Kendati begitu, pihaknya memastikan akan memakai petugas parkir yang lama seperti yang sudah masuk dalam data.

“Sementara fasilitas yang didapat berup rompi parkir saat ini masih dalam pengadaan, belum jadi. Untuk BPJS masih mandiri. Pembagian masih pakai sistem bagi hasil menggunakan perjanjian,” bebernya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)