Dinnakerind Demak Lakukan Monitoring Pembayaran THR 2023

DEMAK, Lingkar.news Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, Jawa Tengah kembali mengingatkan sejumlah pengusaha yang ada di Demak untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 kepada pekerja tepat waktu.

Sekretaris Dinnakerind Demak, Agus Sukiyono mengatakan bahwa, THR wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

“Karena kami juga berperan memantau dan mendata pelaksanaan THR,” kata Sekretaris Dinnakerind Demak, Agus Sukiyono.

Ia menyampaikan bahwa, Dinnakerind Demak sudah mengambil beberapa langkah untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR bagi pengusaha kepada karyawan. 

Tak Boleh Dicicil, Dinnakerind Demak Pastikan THR 2023 Dibayar Penuh

“Kami juga sudah membuka Posko aduan terkait THR, yang bertempat di kantor Dinnakerind Demak” ujarnya.

Ia menyebut, posko itu berguna untuk memfasilitasi pengaduan karyawan atau buruh apabila besaran THR dan waktu pembayaran THR tidak sesuai dengan aturan pemerintah.

Dinnakerind Demak akan melakukan pemantauan secara langsung dan meminta data pembayaran THR ke semua perusahaan di Kabupaten Demak.

Kawal Pembayaran THR, Dinnakerind Demak Buka Posko Aduan

“THR sudah tidak bisa disalurkan secara mencicil, seperti saat pandemi Covid-19,” tuturnya.

Dinnakerind Demak akan memberikan teguran, jika terdapat perusahaan di Demak yang tidak membayarkan THR dengan sebagaimana mestinya.

Pihaknya juga berharap, semua perusahaan di Demak mempunyai komitmen untuk memenuhi hak para pekerja. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)