Dinkominfo Blora Gandeng Bea Cukai Kudus Sosialisasikan DBHCHT

BLORA, Lingkarjateng.idDinas Komunikasi (Dinkominfo) Kabupaten Blora menggelar sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau tahun 2022 di pendopo kantor Pemerintah Desa Bangowan, Kecamatan Jiken pada Kamis, 22 September 2022.

Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 ini menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Acara sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri pemuda Karang Taruna, kaum perempuan, perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Bangowan, Arif Prawoto selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama serta narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus.

Kepala Dinkominfo Blora, Pratikto Nugroho melalui Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Bambang Setyo Kunanto mengungkapkan bahwa warga Desa Bangowan, Kecamatan Jiken diharapkan dapat menjadi agen perubahan ketentuan di bidang cukai tembakau.

“Kami berharap kepada peserta sosialisasi bisa menjadi agen perubahan di bidang ketentuan cukai tembakau. Memang program sosialisasi ini dilaksanakan tatap muka dari desa ke desa, yang dilaksanakan pada beberapa desa tentunya. Jadi ini yang ketujuh kali pada tahun 2022. Nanti ada delapan kegiatan yang sama dan dilaksanakan di desa-desa di kecamatan berikutnya,” ujar Bambang Setya Kunanto saat membuka sosialisasi.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mendapat kepercayaan dari pemerintah pusat yaitu menyelenggarakan sosialisasi yang didanai dari cukai.

“Apa itu cukai, nanti akan dikupas tuntas oleh Pak Arif Prawoto dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus selaku narasumber. Yang nantinya diharapkan menjadi bekal di dalam bermasyarakat,” ujarnya.

Menurut Bambang, melalui cukai inilah pembangunan negara dan Kabupaten Blora terlaksana. Bahkan, pembangunan khususnya di Desa Bangowan, salah satu sumber dananya dari cukai.

Arif Prawoto selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dalam mengisi materi menyampaikan bahwa cukai ini berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Arif Prawoto.

Ia menambahkan, community protector melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya dan revenue collector memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, lanjut dia, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, kata dia, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a, b, c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10 kali sampai dengan 20 kali nilai cukai (Pasal 55 huruf a, b, c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai). Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2 kali sampai dengan 10 kali nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Arif Prawoto juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000 atau kurang dari Rp10.000.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBHCHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)