BLORA, Lingkarjateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Warsit, membantah pihaknya melanggar Undang-Undang terkait honor narasumber.
Hal itu disampaikan Warsit dalam merespons mantan anggota DPRD Blora, Seno Margo Utomo yang mengadukan seluruh anggota DPRD Blora periode 2019-2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 14 Februari 2023.
Warsit menegaskan bahwa tidak ada regulasi maupun Undang-undang yang dilanggar berkaitan dengan honor narasumber (narsum).
“Seno harus belajar lagi memahami Perpres No.33 Tahun 2020,” ucap Warsit pada Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam Perpres tersebut, menurut Warsit, telah mengesahkan anggota DPRD menjadi narasumber beserta hak yang diterima.
“Seperti acara reses dan kegiatan lain yang memungkinkan kami menjadi narasumber,” tegasnya.
Terkait pelaporan tersebut, Warsit mengungkapkan jika setiap warga negara boleh menggunakan haknya, termasuk melaporkan.
“Negara kita negara demokrasi, silakan laporkan, tidak masalah,” ucap kader Hanura itu.
Cium Aroma Korupsi Dana Narsum, 45 Anggota DPRD Blora Dilaporkan ke KPK
Disisi lain, sejumlah anggota Dewan memilih diam ketika diminta menanggapi hal tersebut. Wakil Ketua DPRD Blora dari dari Fraksi Golkar, Siswanto, memilih tidak memberikan komentar saat dihubungi.
Demikian halnya Sahari, politisi dari PKS. Menurutnya, hingga saat ini dirinya tidak mengikuti perkembangan soal pelaporan Seno Margo ke KPK.
“Sampai hari ini saya malah tidak mengikuti berita itu. Sejak periode kedua ini saya memilih santai saja,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Blora, Seno Margo Utomo, mengadukan seluruh anggota DPRD Blora periode 2019-2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi Honor Narasumber (Narsum) DPRD Blora Tahun 2021-2023.
Sebelumnya, dugaan kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) oleh Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Blora, Sukisman.
“Saya hari ini Selasa, 14 Februari 2023 datang ke KPK untuk mengadukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait honor narsum anggota DPRD Blora,” ungkap Seno.
Pihak yang diadukan Seno adalah 45 anggota DPRD Blora periode 2019-2024.
“Benar, saya mengadukan seluruh anggota Dewan Blora yang menggunakan dana honor narsum tahun 2021-2023,” katanya.
Dirinya berharap kasus ini bisa segera mendapatkan perhatian khusus oleh KPK.
Mantan anggota DPRD Blora ini menilai besaran uang honorarium narasumber tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
“Saya mengacu pada Perpres nomor 33 tahun 2020, di mana aturan serta standar besaran honorarium yang dipagukan itu sudah jelas,” jelas Seno.
Dalam aduan ke KPK tersebut, selain membawa beberapa bukti, pihaknya juga menyampaikan potensi kerugian negara dalam dugaan kasus Honor Narsum Dewan tersebut. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)